PERANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DALAM PERWUJUDAN CITA PEMBANGUNAN HUKUM TENAGA KERJA DI INDONESIA
Abstract
Tenaga kerja merupakan salah satu pelaku utama pembangunan untuk meningkatkan produktifitas nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun kemampuan bekerja dan penghasilan tenaga kerja dapat berkurang atau hilang karena berbagai resiko seperti sakit, kecelakaan, cacat, hari tua atau meninggal dunia. Oleh karenanya, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Persoalannya kemudian adalah apa peran pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai cita pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian yuridis normatif peranan jaminan sosial tenaga kerja dalam perwujudan cita pembangunan hukum tenaga kerja di Indonesia menunjukkan bahwa peran jaminan sosial tenaga kerja dalam perwujudan cita pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah sebagai manifestasi kepastian hukum guna menciptakan keseimbangan hubungan kerja yang mewujudkan keadilan, sebagai perwujudan penerapan nilai-nilai hukum (law in action) dan sebagai satu teknik dalam perwujudan cita hukum ketenagakerjaan di Indonesia.