BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS

Penulis

  • Ahmad Rifa’i Staf Notaris Agung Raharjo, S.H., M.Kn., Nganjuk
  • Anik Iftitah Fakultas Hukum Universitas Islam Blitar

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.486

Kata Kunci:

Pelanggaran Hukum, Notaris, Sanksi

Abstrak

Sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang bertugas melayani kepentingan umum, Notaris dimungkinkan melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas jabatannya.Persoalannya kemudian adalah bagaimanabentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan jabatan Notaris dan tanggung jawab Notaris yang melakukan perbuatan melawanhukum.Penelitian yuridis normatif bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan jabatan notarismenunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang Notaris dapat mencakup bidang perdata, administrasi, kode etik profesi dan pidana dengan konsekuensi sanksi sesuai lingkup bidang perbuatannya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Jurnal:

Hadi, Mudofir “Pembatalan Isi Akta Notaris dengan Putusan Hakim--, Varia Peradilan Tahun VI Nomor 72, 1991.

Kusumawati, Lanny, Tanggung jawab Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2006.

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia, Jakarta: C.V. Rajawali, 1982.

Notodisoerjono, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.

Patton, George Whitecross, A Text-Book af Jurisprudence, second edition, Oxford at the Clarendon Press, 1953.

Prodjodikoro, Wirjono, Azas-azas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, 1989.

Purwaningsih, “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya--, MIMBAR HUKUM, Volume 27, Nomor 1, Februari 2015.

Purwaningsih, “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya--, MIMBAR HUKUM, Volume 27, Nomor 1, Februari 2015.

Soekanto, Soerjono, Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.

Supomo, R. ,Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramita.

Supomo,R.,Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramita.

Tedjosapatro, Liliana, Mal Praktek Notaris dan Hukum Pidana,Semarang: CV Agung, 1991.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Diterbitkan

2018-11-02

Terbitan

Bagian

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS. (2018). Jurnal Supremasi, 8(2), 4. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.486

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>