BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS
Abstract
Sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang bertugas melayani kepentingan umum, Notaris dimungkinkan melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas jabatannya.Persoalannya kemudian adalah bagaimanabentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan jabatan Notaris dan tanggung jawab Notaris yang melakukan perbuatan melawanhukum.Penelitian yuridis normatif bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam pelaksanaan jabatan notarismenunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang Notaris dapat mencakup bidang perdata, administrasi, kode etik profesi dan pidana dengan konsekuensi sanksi sesuai lingkup bidang perbuatannya.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal:
Hadi, Mudofir “Pembatalan Isi Akta Notaris dengan Putusan Hakim--, Varia Peradilan Tahun VI Nomor 72, 1991.
Kusumawati, Lanny, Tanggung jawab Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2006.
Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia, Jakarta: C.V. Rajawali, 1982.
Notodisoerjono, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Patton, George Whitecross, A Text-Book af Jurisprudence, second edition, Oxford at the Clarendon Press, 1953.
Prodjodikoro, Wirjono, Azas-azas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, 1989.
Purwaningsih, “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya--, MIMBAR HUKUM, Volume 27, Nomor 1, Februari 2015.
Purwaningsih, “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya--, MIMBAR HUKUM, Volume 27, Nomor 1, Februari 2015.
Soekanto, Soerjono, Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.
Supomo, R. ,Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramita.
Supomo,R.,Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramita.
Tedjosapatro, Liliana, Mal Praktek Notaris dan Hukum Pidana,Semarang: CV Agung, 1991.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris