Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini
Abstract
Pada dasarnya, perkawinan berlandasakan pada sisi religiusitas, yang berarti bahwa aspek keagamaan merupakan salah satu dasar pokok dalam menjalankan kehidupan berumah tangga dan ketaqwaan serta keimanan kepada Tuhan. Penelitian ini meneliti kebijakan pembatasan usia perkawinan pasca dihapuskannya perbedaan usia minimal perkawinan dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 dan keefektifannya di daerah sebagai refleksi penegakan hukum perkawinan nasional. Peneliti menerapkan pendekatan kualitatif dari jenis penelitian hukum empiris. Data yang diterapkan ialah hasil kombinasi dari data primer dan sekunder, berbentuk penelitian evaluatif yang tujuannya untuk mengevaluasi penerapan suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai produk hukum pasca putusan MK di atas di wilayah Kantor Urusan Agama Kec. Garum masih belum efektif.
Downloads
References
A. Yunus. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. humanities genius.
Admin, (2014), “Contoh Proposal Metode Penelitian Hukum – Aspek Yuridis Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Desa”, (Online), (https://www.contoh-proposal-metode-penelitian-hukum–aspek-yuridis-pemilihan-anggota-badan-perwakilan-desa.html) diakses pada 20 Maret 2021.
Badan Pusat Statistik. (2019). “Persentase Perempuan Jawa Timur Usia 10 Tahun ke Atas yang Kawin di Bawah Umur (Kurang dari 17 Tahun) menurut Kabupaten/Kota (Persen)”. (Online), (https://jatim.bps.go.id/indicator/12/487/1/persentase-perempuan-jawa-timur-usia-10-tahun-ke-atas-yang-kawin-di-bawah-umur-kurang-dari-17-tahun-menurut-kabupaten-kota.html) diakses pada 22 April 2021
Dian Ety Mayasari; Andreas L. Atjengbharata. (2020). “Pengaturan Batas Usia untuk Melakukan Perkawinan Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 16 Nomor 2. Agustus 2020.
J.A. Aldi, E.P. Tanbun, & X. Nugraha. (2019). “Tinjauan Yuridis Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Menciptakan Pemilu yang Demokratis di Indonesia”. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Volume 5 Nomor 2.
Maidin Gultom. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Moh. Zahid. (2002). “Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan”, Departemen Agama RI Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan
PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Permatasari, Erizka, (2021). “Hukumnya Menikah di Usia Dini”. (Online), (https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b8f402eed78d/hukumnya-menikah-di-usia-dini/) diakses pada 21 Juni 2021.
Ramadhita. (2014). “Diskresi Hukum : Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan”, De Jure Jurnal Syariah dan Hukum, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Volume 6. Nomor 1.
Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017
Soerjono Soekanto. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019
Wawancara bersama Sekretaris Peradi Blitar, Muhamad Chairul, S.H. pada 28 Juli 2021
Wawancara bersama Bapak Tri Elyas Setyawan, S.H. pada 24 Agustus 2021
Wawancara bersama Hakim Pengadilan Agama Blitar Bapak Drs. H. Abu Syakur, M.H. pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Wawancara bersama orang tua pelaku perkawinan dini, pada 23 Februari 2021.
Wawancara dengan Bapak Djauhari pada 21 Juli 2021.
Wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Garum Bapak Muh. Syihabuddin, M.Ag. pada Jum’at, 23 Juli 2021.
Copyright (c) 2022 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.