Pengaturan Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Blitar
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.576Kata Kunci:
Pengaturan, Pengangkatan Perangkat Desa, BlitarAbstrak
Penelitian ini berangkat dari pokok persoalan mengenai pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Blitar pasca penganuliran syarat domisili calon perangkat desa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pasal 50 Ayat 1 huruf c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) karena terbukti inkonstitusional. Untuk menjawab permasalahan, digunakan penelitian hukum normatif, menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat disharmoni dalam pengaturan pengangkatan perangkat desa, dan pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kab. Blitar mengandung substansi yang tidak berkepastian hukum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68



