Pengaturan Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Blitar

Penulis

  • Weppy Susetiyo Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar
  • Erwin Widhiandono Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar
  • Anik Iftitah Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.576

Kata Kunci:

Pengaturan, Pengangkatan Perangkat Desa, Blitar

Abstrak

Penelitian ini berangkat dari pokok persoalan mengenai pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Blitar pasca penganuliran syarat domisili calon perangkat desa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pasal 50 Ayat 1 huruf c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) karena terbukti inkonstitusional. Untuk menjawab permasalahan, digunakan penelitian hukum normatif, menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat disharmoni dalam pengaturan pengangkatan perangkat desa, dan pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kab. Blitar mengandung substansi yang tidak berkepastian hukum.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2019-03-28

Terbitan

Bagian

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

Pengaturan Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Blitar. (2019). Jurnal Supremasi, 9(1), 51-70. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.576

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>