Pelaksanaan Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Blitar
Abstract
Potential for Election violations is prone to occur in the campaign stage as a moment for the Election Contestants in the 2019 Election to introduce themselves to the public to be elected. Considering this, the empirical legal research "Implementation of Article 280 of the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2017 concerning General Elections" with research sites in Blitar Regency becomes urgent to be examined as a reflection of the quality of the implementation of Indonesian Elections in the regions. The discovery of thousands of campaign props in prohibited places in the implementation of the campaign stages in Blitar Regency should be regulated following statutory regulations
Downloads
References
Buku dan Jurnal
Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, Nomor 1, Januari–Maret 2014.
Febry Chrisdanty dan Diah Wahyulina, “Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD di Wilayah Kabupaten/Kota“, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th. 27, Nomor 2, Agustus 2014.
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si, Filsafat Pemilu, Bandung: Nusamedia, 2018.
Ratnia Solihah, “Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 dalam Perspektif Politik”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 3 Nomor 1, 2018.
Siti Fatimah, “Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu”, Resolusi, Vol. 1 Nomor 1 Juni 2018.
Veri Junaidi dan Adelline Syahda, “Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017”, Jurnal Bawaslu, Vol. 3 No. 1 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklame.
Internet
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4529891/hasil-rekapitulasi-kabupaten-blitar-suara-jokowi-menang-telak-83 diakses pada Juli 2019.
https://www.blitarkab.go.id/2019/05/27/kpu-kabupaten-blitar-umumkan-perolehan-dprd-provinsi-dan-kabupaten-pada-tanggal-1-juli-2019/ https://www.timesindonesia.co.id/read/212661/20190503/151458/partisipasi-pemilih-pemilu-2019-kabupaten-blitar-lampui-target-nasional/
Imam Mubarok. (2014, 19 April). Panwas Kabupaten Blitar Keluarkan Rekomendasi Pemilu Ulang. (https://www.m.merdeka.com/amp/politik/panwas-kabupaten-blitar-keluarkan-rekomendasi-pemilu-ulang.html).
Admin, (2014), “Contoh Proposal Metode Penelitian Hukum – Aspek Yuridis Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Desa”, (https://www.contoh-proposal-metode-penelitian-hukum–aspek-yuridis-pemilihan-anggota-badan-perwakilan-desa.html)
Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (2019). Memasuki Tiga Bulan Masa Kampanye Bawaslu Kabupaten Blitar Menemukan Ribuan APK yang Melanggar Aturan. (https://www.jatim.bawaslu.go.id/memasuki-tiga-bulan-masa-kampanye-bawaslu-kabupaten-blitar-menemukan-ribuan-apk-yang-melanggar-aturan/).
Copyright (c) 2019 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.