Pelaksanaan Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Blitar
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.793Kata Kunci:
Kabupaten Blitar, Pelanggaran Kampanye, Pemilihan Umum 2019Abstrak
Potensi pelanggaran Pemilu rawan terjadi dalam tahapan kampanye sebagai momen Peserta Pemilu pada Pemilu 2019 untuk memperkenalkan diri ke masyarakat agar terpilih. Mempertimbangkan hal tersebut, penelitian hukum empiris “Pelaksanaan Pasal 280 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” dengan tempat penelitian di Kabupaten Blitar menjadi urgen untuk diteliti sebagai refleksi kualitas pelaksanaan Pemilu Indonesia di daerah. Ditemukannya ribuan alat peraga kampanye di tempat terlarang dalam pelaksanaan tahapan kampanye di Kabupaten Balitar patut ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Unduhan
Referensi
Buku dan Jurnal
Depri Liber Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, Nomor 1, Januari–Maret 2014.
Febry Chrisdanty dan Diah Wahyulina, “Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD di Wilayah Kabupaten/Kota“, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th. 27, Nomor 2, Agustus 2014.
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si, Filsafat Pemilu, Bandung: Nusamedia, 2018.
Ratnia Solihah, “Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 dalam Perspektif Politik”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol. 3 Nomor 1, 2018.
Siti Fatimah, “Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu”, Resolusi, Vol. 1 Nomor 1 Juni 2018.
Veri Junaidi dan Adelline Syahda, “Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017”, Jurnal Bawaslu, Vol. 3 No. 1 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklame.
Internet
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4529891/hasil-rekapitulasi-kabupaten-blitar-suara-jokowi-menang-telak-83 diakses pada Juli 2019.
https://www.blitarkab.go.id/2019/05/27/kpu-kabupaten-blitar-umumkan-perolehan-dprd-provinsi-dan-kabupaten-pada-tanggal-1-juli-2019/ https://www.timesindonesia.co.id/read/212661/20190503/151458/partisipasi-pemilih-pemilu-2019-kabupaten-blitar-lampui-target-nasional/
Imam Mubarok. (2014, 19 April). Panwas Kabupaten Blitar Keluarkan Rekomendasi Pemilu Ulang. (https://www.m.merdeka.com/amp/politik/panwas-kabupaten-blitar-keluarkan-rekomendasi-pemilu-ulang.html).
Admin, (2014), “Contoh Proposal Metode Penelitian Hukum – Aspek Yuridis Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Desa”, (https://www.contoh-proposal-metode-penelitian-hukum–aspek-yuridis-pemilihan-anggota-badan-perwakilan-desa.html)
Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (2019). Memasuki Tiga Bulan Masa Kampanye Bawaslu Kabupaten Blitar Menemukan Ribuan APK yang Melanggar Aturan. (https://www.jatim.bawaslu.go.id/memasuki-tiga-bulan-masa-kampanye-bawaslu-kabupaten-blitar-menemukan-ribuan-apk-yang-melanggar-aturan/).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68