Hukum Badan Usaha yang Dapat Didirikan oleh Yayasan untuk Mewujudkan Kemudahan Iklim Berusaha di Indonesia

  • Kasiani Kasiani Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar
Abstract views: 4499 , PDF downloads: 4089
Keywords: Badan Usaha, Yayasan, Kegiatan Usaha Yayasan

Abstract

Sebagai subyek hukum natural person, Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa Yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai sarana untuk menunjang Yayasan dalam  menjalankan maksud dan tujuannya, namun  undang-undang tidak menjelaskan bentuk badan usaha apa yang  dapat dijalankan oleh Yayasan, fakta di masyarakat suatu Yayasan mendirikan kegiatan usaha seperti kegiatan di bidang perternakan, perkebunan, pertokoan yang mana bentuk kegiatan tersebut layaknya kegiatan usaha perorangan, dengan menggunakan nama para organ Yayasan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bentuk badan usaha apa yang dapat didirikan dan atau diikuti oleh Yayasan sebagai investor, serta bagaimana legalitas kepemilikan kegiatan usaha Yayasan yang didirikan atas nama organ Yayasan. Melalui penelitian normatif disimpulkan bahwa Pertama, bentuk badan usaha yang  dapat didirikan dan atau diikuti oleh yayasan pada pekerkembangan pengaturan yang  ada adalah berbentuk perseroan terbatas (PT), Koperasi dan bentuk-bentuk lain yang  telah diatur dalam  Undang-Undang yang  dengan tegas menyatakan bahwa Yayasan merupakan badan penyelenggara dari kegiatan tersebut. Kedua, Yayasan tidak memiliki legalitas sebagai pemilik badan usaha dan legalitas kepemilikan ada pada nama organ Yayasan secara pribadi, sesuai nama yang tercantum di dalam akta pendirian badan usaha. Artinya meskipun kekayaan yang digunakan badan usaha seluruhnya adalah berasal dari kekayaan Yayasan, namun secara yuridis Yayasan tidak memiliki alas hukum bahwa badan usaha tersebut adalah milik Yayasan. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. (1999). Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Chidir Ali. (2005). Badan Hukum. Bandung: Alumni.

Gunawan Widjaja. (2008). Seri Pemahaman Perseroan Terbatas 150 Pertanyaan Tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Forum Sahabat.

Kasiani. (2019). Rekonsepsi Penggabungan Yayasan Pendidikan Tinggi dalam Perspektif UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Rachmawan Budiarto, dkk. (2015). Pengembangan UMKM Antara Konseptual dan Pengalaman Praktis. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Rudhi Prasetya. (2011). Perseroan Terbatas Teori dan Praktik. Jakarta : Sinar Grafika.

UUD Negara Republik Indonesia 1945

UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

UU RI No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

UU RI No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Tinggi

UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

UU RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

UU RI No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

UU RI No. 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja

PlumX Metrics

Published
2021-02-26
How to Cite
Kasiani, K. (2021). Hukum Badan Usaha yang Dapat Didirikan oleh Yayasan untuk Mewujudkan Kemudahan Iklim Berusaha di Indonesia. Jurnal Supremasi, 11(1), 57-69. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1382
Section
Articles