Hukum Badan Usaha yang Dapat Didirikan oleh Yayasan untuk Mewujudkan Kemudahan Iklim Berusaha di Indonesia
Abstract
Sebagai subyek hukum natural person, Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa Yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai sarana untuk menunjang Yayasan dalam menjalankan maksud dan tujuannya, namun undang-undang tidak menjelaskan bentuk badan usaha apa yang dapat dijalankan oleh Yayasan, fakta di masyarakat suatu Yayasan mendirikan kegiatan usaha seperti kegiatan di bidang perternakan, perkebunan, pertokoan yang mana bentuk kegiatan tersebut layaknya kegiatan usaha perorangan, dengan menggunakan nama para organ Yayasan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bentuk badan usaha apa yang dapat didirikan dan atau diikuti oleh Yayasan sebagai investor, serta bagaimana legalitas kepemilikan kegiatan usaha Yayasan yang didirikan atas nama organ Yayasan. Melalui penelitian normatif disimpulkan bahwa Pertama, bentuk badan usaha yang dapat didirikan dan atau diikuti oleh yayasan pada pekerkembangan pengaturan yang ada adalah berbentuk perseroan terbatas (PT), Koperasi dan bentuk-bentuk lain yang telah diatur dalam Undang-Undang yang dengan tegas menyatakan bahwa Yayasan merupakan badan penyelenggara dari kegiatan tersebut. Kedua, Yayasan tidak memiliki legalitas sebagai pemilik badan usaha dan legalitas kepemilikan ada pada nama organ Yayasan secara pribadi, sesuai nama yang tercantum di dalam akta pendirian badan usaha. Artinya meskipun kekayaan yang digunakan badan usaha seluruhnya adalah berasal dari kekayaan Yayasan, namun secara yuridis Yayasan tidak memiliki alas hukum bahwa badan usaha tersebut adalah milik Yayasan.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. (1999). Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
Chidir Ali. (2005). Badan Hukum. Bandung: Alumni.
Gunawan Widjaja. (2008). Seri Pemahaman Perseroan Terbatas 150 Pertanyaan Tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Forum Sahabat.
Kasiani. (2019). Rekonsepsi Penggabungan Yayasan Pendidikan Tinggi dalam Perspektif UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Rachmawan Budiarto, dkk. (2015). Pengembangan UMKM Antara Konseptual dan Pengalaman Praktis. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Rudhi Prasetya. (2011). Perseroan Terbatas Teori dan Praktik. Jakarta : Sinar Grafika.
UUD Negara Republik Indonesia 1945
UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
UU RI No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
UU RI No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Tinggi
UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
UU RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU RI No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
UU RI No. 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.