Kewenangan Bawaslu dalam Pilkada 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019

  • M. Taufan Perdana Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar
  • Moh. Alfaris Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar
  • Anik Iftitah Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar
Abstract views: 1555 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 2054
Keywords: Authority, Bawaslu, Constitutionnal Court’s Decision 48/PUU-XVII/2019

Abstract

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai proses kedaulatan rakyat di tingkat lokal untuk mewujudkan negara yang demokratif di tingkat daerah, menuntut penyelenggaraan pemilihan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, membutuhkan keintegritasan lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilihan (Bawaslu), guna menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan. Namun, ada perbedaan kelembagaan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dalam UU Pilkada dan UU Pemilu sehingga timbul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian UU Pilkada terhadap UUD NRI 1945. Melalui penelitian hukum normatif, diketahui bahwa pasca putusan MK 48/PUU-XVII/2019, kewenangan pembentukan dan penetapan Panwas Kabupaten/Kota, bukan dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi, melainkan oleh Bawaslu (Pusat); nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota dalam UU Pilkada harus dipahami pula sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota; sifat kelembagaannya di tingkat kabupaten/kota menjadi permanen, bukan lagi ad hoc, dengan jumlah anggota sesuai UU Pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Johnny Ibrahim. (2011). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Cet. 4, Malang: Bayumedia Publishing, 2011.

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Prayudi, Ahmad Budiman, Aryojati Ardipandanto, Editor: Syamsuddin Haris, (2017), Dinamika Politik Pilkada Serentak, Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum., dan Galang Taufani, S.H.,M.H (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.

R.A. Granita Ramadhani. (2009). Analisa Aspek Metodologi. FH UI.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syaukani, Affan Gaffar, M. Ryass Rasyid, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Kerjasama Pusataka Pelajar dan Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan, Yogyakarta, 2002.

Wahiduddin Adams, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, dalam Dinal Fedrian dkk, Dialektika Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012.

Jurnal:

Depri Liber Sonata. (2014). “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 No. 1, Januari-Maret 2014.

Mohammad Agus Maulidi. (2017). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 4 Vol. 24 Oktober 2017.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

PlumX Metrics

Published
2020-03-31
How to Cite
Perdana, M. T., Alfaris, M., & Iftitah, A. (2020). Kewenangan Bawaslu dalam Pilkada 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Jurnal Supremasi, 10(1), 1-11. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.940
Section
Articles