MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I B BLITAR
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v7i2.379Kata Kunci:
Mediasi, Sengketa Perdata, Pengadilan NegeriAbstrak
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka reformasi birokrasi, menjadikan mediasi sebagai salah satu elemen pendukung untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. Cita tersebut belum terimplementasi secara optimal di Pengadilan Negeri Kelas I B Blitar, karena pengguna mediasi yang minim. Penelitian hukum empiris di Pengadilan Negeri Kelas I B Blitar dengan teori sistem hukum menunjukkan bahwa pelaksanaan prosedur mediasi di Pengadilan Negeri Kelas I B Blitar sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara yang berhasil mencapai perdamaian melalui mediasi di Pengadilan Negeri Kelas I B Blitar sangat minim, dipengaruhi oleh faktor minimnya jumlah hakim bersertifikat mediator yang hanya berjumlah 1 (satu), rendahnya kemauan untuk berdamai dari para pihak, kesulitan mengakses informasi penyelenggaraan sertifikasi mediator, belum jelasnya kriteria keberhasilan mediasi, ketidakjelasan insentif hakim dan non hakim yang berhasil sebagai mediator, dan budaya hukum para pihak berperkara yang masih memilih jalur litigasi.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68



