PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN RANMOR DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
Abstract
Kompleksnya perkembangan kehidupan sosial dapat menimbulkan tingkah laku menyimpang seperti timbulnya tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Penelitian yuridis empiris di Kepolisian Resort Nganjuk, Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa korban curanmor mendapatkan perlindungan berupa restitusi, kompensasi, dan pendampingan. Namun adanya ketidakmemadaian atas sarana prasarana, anggaran, dan kuantitas aparat, terputusnya jaringan informasi, kurangnya alat bukti dan saksi, apatisnya masyarakat, dan kurang memadainya sarana pendukung pada tempat kejadian, menjadi penghampat dalam upaya pencegahan dan perlindungan hukum korban curanmor.