Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Perspektif Kriminologi (Studi Kepolisian Resor Pohuwato)

Penulis

  • Muhammad Rizal Lampatta Fakultas Hukum Universitas Pohuwato
  • Herlina Sulaiman Fakultas Hukum Universitas Pohuwato

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.1851

Kata Kunci:

Penyalahgunaan, Narkotika, Obat-Obatan Terlarang

Abstrak

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Pohuwato melibatkan kalangan bawah dan berbagai umur, yang merupakan peredaran lokal dan perdagangan antar provinsi yakni Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara. Penelitian ini menganalisis faktor penyebab terjadiya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, serta upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menggulanginya. Untuk menjawab permasalahan digunakan penelitian yuridis empiris. Hasil yang didapatkan bahwa faktor penyalahgunaan narkotika dapat dilihat dari faktor pengedar, pemakai, pendidikan dan pergaulan. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan menanggulanginya dengan cara preventif dan preemptif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ariwibowo, Ahmad. (2011). “Tinjauan Kriminologis terhadap Penyalah Gunaan Psikotropika dan Penanggulangannnya di Kalangan Remaja di Jambi”. Jurnal Law Reform Oktober 2011 Vol. 6 No. 2 (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508)

HS, Salim, Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kumalasari, Yulia. (2013). “Tinjauan Kriminologis Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Berdasarkan Theory Of Attachment”. Jurnal Sarjana Ilmu Hukum: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013.

Nawi, Syahruddin. (2013). Penelitian Hukum Normatif versus Penelitian Hukum Empiris, Makassar: Umitoha Ukhuwah Grafika.

ND, Mukti Fajar, Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Priyatno, Anang. (2012). Kriminologi. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Silalahi, Dian Herdian. (2018). “Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di SATRES Narkoba Polres Tebing Tinggi”. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5 (2) Desember 2018 ISSN 2355-987X.

Utami, Indah Sri. (2012). Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Bantul Yogyakarta: Thafa Media.

Wibawa, B. Y. (2016). Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Pada Ruang Lingkup Sekolah di Kabupaten Blitar. Jurnal Supremasi, 6(1), 4. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i1.410

Internet :

https://lokadata.id/artikel/alasan-orang-pakai-sabu-dan-efek-sampingnya diakses 5 November 2021)

Perundang–Undangan :

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Diterbitkan

2022-09-01

Terbitan

Bagian

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Perspektif Kriminologi (Studi Kepolisian Resor Pohuwato) . (2022). Jurnal Supremasi, 12(2), 121-130. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.1851