Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

  • Weppy Susetiyo Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar
  • Anik Iftitah Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar
Abstract views: 12290 , PDF downloads: 4098
Keywords: Pelayanan Kesehatan, UU Cipta Kerja, Tanggung Jawab Pemerintah, Peranan Pemerintah

Abstract

Ada lima undang-undang bidang kesehatan yang diubah pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja. Mengingat dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja yang luar biasa mengubah peraturan perundang-undangan di sektor kesehatan,  menjadi sangat penting untuk menganalisis peranan dan tanggungjawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan pasca berlakunya UU Cipta Kerja sebagai bagian pemberlakuan Omnibus Law di Indonesia. Melalui penelitian yuridis normatif, dihasilkan penelitian bahwa pemerintah sebagai penanggungjawab terhadap perencanaan, pengaturan, penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, melalui UU Ciptaker mengubah aturan di bidang kesehatan seperti penyederhanaan pasal-pasal dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit, jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan PPN, pemberian jasa pelayanan kesehatan medis tidak hanya pada tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan, dan mengharuskan rumah sakit melakukan akreditasi setiap tiga tahun sekali. Terkait hal tersebut, pemerintah berperan mengatur praktik pelayanan kesehatan di rumah sakit berupa pembinaan dan pengawasan  terhadap rumah sakit, meminimalisir pembuatan kebijakan yang merugikan kepentingan tenaga kesehatan yang bekerja  di rumah sakit, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan pelayanan publik, kompetensi, dan standar operasional prosedur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dan Jurnal:

Ainur Rofieq. (2011). “Pelayanan Publik dan Welfare State”, Governance, 2.

Alfitri, (2012). Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 3, September 2012.

Dr. Roy Marthen Moonti SH., MH. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Makassar: Keretakupa.

Fheriyal Sri Isriawaty. (2015). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 3, Tahun 2015.

Johnny Ibrahim. (2011). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Cet. 4, Malang: Bayumedia Publishing.

Muhammad Azhar. (2015). “Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik” dalam Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara, 8.5.

Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., dan Galang Taufani, S.H.,M.H. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.

Ridwan. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Solechan. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik. Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 3, August 2019.

Sony Hendra Permana. (2020). Proyeksi Dampak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Ekonomi Indonesia. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. XII, No.19/I/Puslit/Oktober/2020.

Suriadinata, Vincent. (2019). Penyusunan Undang-Undang di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia. Refleksi Hukum [Vol. 4, No. 1, 2019]

Widjiastuti, Agustin. (2017). “Peran AAUPB dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN”, Perspektif, 22.2.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan

Internet:

TEMPO. (2021). Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, https://nasional.tempo.co/read/1435018/pemerintah-terbitkan-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-berikut-daftarnya/full&view=ok, diakses pada 10 Juni 2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all, diakses pada 03 April 2021.

PlumX Metrics

Published
2021-08-31
How to Cite
Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja . Jurnal Supremasi, 11(2), 92-106. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1648
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)