IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI BLITAR
Abstract
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Implementasi dari substansi hukum tersebut urgen diteliti mengingat pendidikan sebagai penentu kualitas sumber daya manusia. Penelitian hukum empiris di Kota Blitar menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Blitar dalam kerangka sistem pendidikan nasional, memberlakukan kebijakan APBD Pro Rakyat dengan pendidikan gratis untuk semua jenjang pendidikan di Kota Blitar, dilengkapi penyediaan fasilitas gratis atas sepatu, seragam, buku, alat tulis, bus sekolah, tas, tablet, SPP, uang gedung, uang saku, dan sepeda gratis. Kebijakan pendidikan APBD Pro Rakyat ini, mengalami sejumlah hambatan dari keluarga anak usia sekolah, kekurang memadainya kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran Program Pendidikan Gratis, ketidakmerataan penyebaran lembaga sekolah, dan adanya perusahaaan yang mempekerjaan anak sekolah menengah pertama.