Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia
Abstract
Kemajuan teknologi informasi telah mengubah pola kehidupan ekonomi masyarakat yang mendorong terciptanya budaya ekonomi baru. Perubahan ini tentu saja mendorong adanya perubahan hukum. Salah satu fenomena baru dalam kehidupan ekonomi global adalah kemunculan mata uang kripto. Di Indonesia, mata uang kripto telah menjadi perhatian pemerintah dan menjadi objek yang diatur dalam regulasi. Bagi pemerintah, tantangan utama dalam kebijakan ini adalah menghadirkan regulasi yang memadai dan harmonis sehingga dapat menjadi pedoman bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aspek yuridis normatif terhadap regulasi atau kebijakan mata uang kripto di Indonesia. Tinjauan ini didasarkan pada undang-undang dan sejumlah peraturan untuk melihat legalitas dan bentuk pengaturan mata uang kripto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara yuridis normatif terdapat perbedaan definisi yang berdampak pada pola pengaturan mata uang kripto. Bank Indonesia memandangnya sebagai uang digital sehingga tidak sah sebagai alat pembayaran, sementara Kementerian Perdagangan memandangnya sebagai aset digital sehingga dapat diperdagangkan pada bursa berjangka.
Downloads
References
Buku:
Amal. (2018). Bakhrul, Hukum & Masyarakat: Sejarah, Politik dan Perkembangannya, Yogyakarta: Thafa Media.
Anleu, Sharyn L. Roach. (2000). Law and Social Change, London: SAGE Publications.
Cafaggi, Fabrizio, Antonio Nicita, dan Ugo Pagano (eds.). (2007). Legal Orderings and Economic Institutions, London dan New York: Routledge.
Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Schwabach, Aaron. (2006). Internet and The Law: Technology, Society and Compromises, California: abc-clio.
Kontributor Buku:
Siagian, Parulian. (2001). “Demokratisasi Birokrasi Indonesia dalam Era Globalisasi”, dalam Ahmad Gunaryo (Editor), Hukum, Birokrasi dan Kekuasaan di Indonesia, Semarang: Walisongo Research Institute.
Jurnal/ Majalah/ Buletin:
Aristeus, Syprianus. (Desember 2018). Transplantasi Hukum Bisnis di Era Globalisasi: Tantangan bagi Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 18 No. 4.
Harjono, Dhaniswara K. (Oktober 2011). Konsep Pembangunan Hukum dan Perannya Terhadap Sistem Ekonomi Pasar. Jurnal Hukum No. 4, Vol. 18.
Ilyasa, Raden Muhammad Arvy. (November 2019). Legalitas Bitcoin dalam Transaksi Bisnis di Indonesia. Lex Scientia Law Review, Volume 3 No. 2.
Lubis, T. Mulya. Hukum Ekonomi atau “Hukum dan Ekonomi”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 10, No. 5.
Magnuson, William. (Spring 2018). Financial Regulation in the Bitcoin Era, Stanford Journal of Law, Business, and Finance, Vol. 23: 2.
Rusydianta, Muhammad. (Desember 2017). Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Realitas Sosial di Indonesia (Studi Kritis Terhadap Kebijakan Hukum–Ekonomi di Indonesia), Jurnal RechtsVinding, Vol. 6 No. 3.
Suharni. (2018). Uang Elektronik (e-Money) Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Perubahan Sosial, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 15/No. 1/April 2018.
Internet/ media online:
https://www.coinbase.com/learn/what-is-cryptocurrency (diakses tanggal 7 April 2020).
https://finance.detik.com/moneter/d-3895202/transaksi-bitcoin-di-indonesia-tembus-rp-1-thari (diakses tanggal 22 Maret 2020).
https://coinmarketcap.com (diakses tanggal 31 Desember 2020).
https://cryptonews.com/guides/countries-in-which-bitcoin-is-banned-or-legal.htm (diakses tanggal 3 Februari 2020).
https://cryptonews.com/guides/countries-in-which-bitcoin-is-banned-or-legal.htm (diakses tanggal 3 Februari 2020).
https://finance.detik.com/moneter/d-3895202/transaksi-bitcoin-di-indonesia-tembus-rp-1-thari (diakses tanggal 11 Desember 2020).
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180104184639-185-266776/ceo-bitcoin-indonesia-patuhi-larangan-bi (diakses tanggal 11 April 2020).
https://economy.okezone.com/read/2019/07/19/320/2081212/soal-uang-kripto-libra-milik-facebook-ojk-kami-hanya-awasi-lembaga-keuangannya (diakses 15 April 2020)
https://www.forbes.com/sites/bernardmarr/2018/09/02/what-is-industry-4-0-heres-a-super-easy-explanation-for-anyone/#719d19a19788 (diakses tanggal 28 Januari 2020).
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.