Tinjauan Yuridis Penyelesaian Kredit Macet pada Bank Perkreditan Rakyat Berkah Pakto Kediri, Jawa Timur
Abstract
One of the efforts of the Rural Bank (BPR) based on Article 13 of the Republic of Indonesia Law Number 10 of 1998 concerning Banking is to provide credit. But in credit matters, especially in the BPR Berkah Pakto, it does not always run smoothly. Bad credit, becoming one type of non-performing loans with the largest amount in this BPR. Through sociological (juridical-empirical) juridical research at BPR Berkah Pakto Kandangan-Kab. Kediri, East Java, the research results are obtained that the factors that cause the occurrence of bad credit in BPR Berkah Pakto consist of factors originating from customers (debtors), factors originating from BPR Berkah Pakto, and other party factors. The process of settling bad debts at the Perkreditan Rakyat Berkah Pakto Bank optimizes non-legal channels to be able to settle its obligations.
Downloads
References
B. Sibarani, Penyelesaian Kredit Macet oleh Perbankan, Newsletter Kajian Hukum Ekonomi dan Bisnis No. 42 September 2000.
Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2000.
Dahlan Siamat, Manajemen Bank Umum, Jakarta: Intermedia,1993.
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, “Kebijakan Moneter dan Perbankan”, Edisi Pertama, 2001, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Eko B. Supriyanto, 10 Tahun Krisis Moneter, Jakarta: Info Bank Publishing, 2007.
Fransisca Claudya Mewoh, Harry J Sumampouw, Lucky F Tamengkel, Analisis Kredit Macet (PT. Bank Sulut, Tbk di Manado), Jurnal Administrasi Bisnis.
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Djambatan, 1995.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (Buku I), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Jesica Sumual, Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat terhadap Tugas dan Fungsi Bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Lex Administratum, Vol. IV/No. 3/Mar/2016.
Malayu, S.P. Hasibuan, 2005, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mohammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
Mona Iswandari, Kinerja Keuangan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah: Studi Kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta, JRAK, Volume 11, No1 Februari 2015.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Ravando Yitro Goni, Penyelesaian Kredit Macet Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Lex Crimen, Vol. V/No. 7/Sep/2016.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
SE Bank Indonesia Nomor: 09/PJ.42/1999.
Siswanto Sutojo, Menangani Kredit Bermasalah: Konsep, Teknik dan Kasus, Jakarta: PT. Pustaka Binaman Pressindo, 1997.
Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:
Rajawali Pers, 2007.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. ke-3, Jakarta: UI Press, 2008.
Sri Mamuji, et. al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Copyright (c) 2019 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.