Tinjauan Yuridis Penyelesaian Kredit Macet pada Bank Perkreditan Rakyat Berkah Pakto Kediri, Jawa Timur

Penulis

  • Pitono . Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar
  • Weppy Susetiyo Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.794

Kata Kunci:

Penyelesaian, Kredit Macet, BPR Berkah Pakto

Abstrak

Salah satu usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan adalah memberikan kredit. Tetapi dalam masalah perkreditan, khususnya pada BPR Berkah Pakto tidak selalu berjalan lancar. Kredit macet, menjadi satu jenis kredit bermasalah dengan jumlah terbesar di BPR ini. Melalui penelitian yuridis  sosiologis (yuridis-empiris) di BPR Berkah Pakto Kandangan-Kab. Kediri, Jawa Timur maka diperoleh hasil penelitian bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada BPR Berkah Pakto terdiri dari faktor yang berasal dari nasabah (debitur), faktor yang berasal dari BPR Berkah Pakto, dan faktor pihak lainnya. Proses penyelesaian kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat Berkah Pakto mengoptimalkan cara jalur non hukum agar dapat menyelesaikan kewajibannya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Anggita Langgeng Wijaya, Yulin Suswandari, Analisis Perbedaan Tingkat Likuiditas BPR Konvensional dan BPR Syariah Guna Mengetahui Tingkat Kesehatan Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Studi pada BPR di Kabupaten Magetan dan Ponorogo), JURNAL LPPM, Vol. 2 No. 2 Juli 2014.
B. Sibarani, Penyelesaian Kredit Macet oleh Perbankan, Newsletter Kajian Hukum Ekonomi dan Bisnis No. 42 September 2000.
Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2000.
Dahlan Siamat, Manajemen Bank Umum, Jakarta: Intermedia,1993.
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, “Kebijakan Moneter dan Perbankan”, Edisi Pertama, 2001, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Eko B. Supriyanto, 10 Tahun Krisis Moneter, Jakarta: Info Bank Publishing, 2007.
Fransisca Claudya Mewoh, Harry J Sumampouw, Lucky F Tamengkel, Analisis Kredit Macet (PT. Bank Sulut, Tbk di Manado), Jurnal Administrasi Bisnis.
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Djambatan, 1995.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (Buku I), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Jesica Sumual, Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat terhadap Tugas dan Fungsi Bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Lex Administratum, Vol. IV/No. 3/Mar/2016.
Malayu, S.P. Hasibuan, 2005, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mohammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
Mona Iswandari, Kinerja Keuangan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah: Studi Kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta, JRAK, Volume 11, No1 Februari 2015.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Ravando Yitro Goni, Penyelesaian Kredit Macet Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Lex Crimen, Vol. V/No. 7/Sep/2016.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
SE Bank Indonesia Nomor: 09/PJ.42/1999.
Siswanto Sutojo, Menangani Kredit Bermasalah: Konsep, Teknik dan Kasus, Jakarta: PT. Pustaka Binaman Pressindo, 1997.
Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:
Rajawali Pers, 2007.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. ke-3, Jakarta: UI Press, 2008.
Sri Mamuji, et. al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Unduhan

Diterbitkan

2019-09-24

Terbitan

Bagian

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Kredit Macet pada Bank Perkreditan Rakyat Berkah Pakto Kediri, Jawa Timur. (2019). Jurnal Supremasi, 9(2), 49-68. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.794

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama