Strategi Pemasaran Makanan Olahan Halal di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar

  • Tri Kurniastuti Universitas Islam Balitar
  • Nurul Farida Universitas Islam Balitar
  • Yufi Priyo Sutanto Universitas Islam Balitar
Abstract views: 649 , pdf downloads: 397
Keywords: makanan olahan halal, Analisi SWOT, Stategi Pemasaran

Abstract

Produk beersertifikat halal adalah salah satu yang bukti kehalalan suatu produk. Keunggulan produk dengan bersertifikat halal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan nilai jual produk. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pemasaran makanan olahan halal di desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Metode penelitian menggunakan startegi analisis SWOT yaitu untuk mengetahui Kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman  dalam pemasaran produk makanan olahan dan  untuk mengetahui strategi yang tepat untuk mendpatkan peluang yang ada dan meningkatkan nilai jual produk. Hasil penelitian ini yaitu kekuatannya yaitu banyak produk makan olahan yang berkualitas, kelemahanya kurangnya pemahan tentang produk bersertifikat halal, peluangnya, produk bersertifikat halal merupkan kebutuhan bagi konsumen muslim, ancaman banyak produk-produk yang sudah bersertifikat halal.  Strategi pemasaran yang dapat dilakukan oleh UMKM Desa Sumber adalah Startegi  SO (Strengths-Opportunities )  yaitu memanfaatkan kekuatan dan peluang, dengan cara memberikan sosialisasi dan pemahaman serifikasi halal produk dan sertifikasi halal produk, harapanya dengan produk yang sudah memiliki sertifikat halal dengan dibuktikan adanya label halal pada produk  bisa meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, mampu bersaing dipasar, meningkatan kepercayaan dan meningkatkan daya beli kosumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kemenenterian Koordinator. 2021. Pemerintah Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halal untuk Bangkitkan Perekonomian Lokal. https://kemenperin.go.id/
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Purwana, D., Rahmi, R, & Aditya, S. 2017. Pemanfaatan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Madani (JPMM), 1 (1) : 1-17.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Assauri, Sofjan. 2012. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Rajawali Pers.
Mutiasari, Nur Wulan. 2012. Pengaruh Bauran Pemasaran dan Kualitas Pelayanan Terhadap Keputusan Menggunakan Fasilitas Kredit Usaha Mikro pada Bank Mandiri Mikro Bussines Unit Cabang Cut Meutia Di Bandar Lampung. Masters Thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lampung.
Rangkuti, Freddy. 2018. Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis Cara Perhitungan Bobot Rating dan OCAI. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

PlumX Metrics

Published
2023-12-10
How to Cite
Kurniastuti, T., Farida, N., & Sutanto, Y. P. (2023). Strategi Pemasaran Makanan Olahan Halal di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. AKUNTABILITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Ekonomi, 15(2), 14-27. https://doi.org/10.35457/akuntabilitas.v15i2.3366

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>