Penolakan Permohonan Asal-Usul Anak dari Pasangan Nikah Siri
Abstract
Abstract
Clarity of legal status due to marriage between husband and wife is an essential thing in life as Indonesian citizens. Marital status must be authentically and legally proven. In addition, marriage in Indonesia adheres to the principle of monogamy. This means that a man can only have a wife and a woman can only have a husband. On the other hand, clarity of status through authentic evidence of marriage will be the legal basis for clarity of child status and clarity of status of the married couple. Based on the above theory, this study aims to (a) examine the decision given by the Judge at the Blitar Religious Court in the case of Case Number: 0039/ Pdt.P/2022/PA.BL dated January 12, 2022 regarding the Rejection of the Application for the Origin of a Child resulting from Polygamy Siri marriage / unregistered polygamy and, (b) reviewing the implications of the decision on the position of the child after the decision. The research approach used is normative legal research.
Keywords: C, Siri Marriage, Marriage
Downloads
References
Anshary MK, H. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-Masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Arto, A. Mukti. (2005). Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama (6th ed). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Arto, H. A. M. (1996). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Cet. 1). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dewi Mahmudah, U., Iftitah, A., & Alfaris, M. (2022). Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini. Jurnal Supremasi, 12(1), 44-58. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1838.
Edi Gunawan. (2013). Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan. Jurnal Ilmiah Al-Syir,Ah, 3(2), 6. http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/163/138
Grahamedia Press. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Grahamedia
Indonesia, R. (1974). Undang-Undang tentang Perkawinan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan, 2003(1), 2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
Mahmudah, N. (2019). Aspek Sosiologis dalam Putusan Pengadilan pada Perkara Cerai Gugat. Nizham, 7(1).
Marzuki, Peter, M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Ramdani, H. (2013). Kedudukan Perkawinan di Bawah Tangan Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/1616
Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif (Ed.1). Jakarta: Sinar Grafika.
Satriyo, J. (2000). Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setyoningrum, N. (2016). IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP ISTRI DAN ANAK DARI PERKAWINAN KEDUA/KETIGA/KEEMPAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK DICATATKAN DITINJAU DARI UU NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PP NOMOR 45 TAHUN 1990 PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 10 TAHUN 1983. Jurnal Supremasi, 6(1), 2. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i1.388
Sugeng, A.S, B., & Sujayadi. (2013). Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi (Cet.1). Jakarta: Kencana.
Sujyadi, B. S. A. S. dan. (2002). Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Jakarta: Kencana.
Uraidy, A. (2012). Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Ilmiah, X(2), 982.
Witanto, D.Y. (2012). Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Prestasi Pustakarya.
Copyright (c) 2023 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.