ANALISIS KONTRAK KERJA DI KANTOR NOTARIS: TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Notaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya sangat memerlukan bantuan tenaga kerja yang dalam hal ini adalah pekerja/karyawan notaris. Hubungan kerja antara Notaris sebagai pemberi kerja dengan pekerja timbul berdasarkan kontrak/perjanjian kerja. Ada dua jenis kontrak kerja yaitu perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), dan perjanjian kerja waktu untuk tidak tertentu (PKWTT). Masing-masing bentuk perjanjian/kontrak kerja akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda. Field research dikantor Notaris Sulin, S.H., M.Kn. Kota Blitar, Jawa Timur dilengkapi dengan library research menghasilkan penelitian bahwa bentuk kontrak kerja di kantor Notaris Sulin, S.H., M.Kn. Blitar adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang hanya menggunakan karyawan tetap, dengan pelaksanaan dan penerapannya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal dan Buku:
Ade Saptomo, Pokok-pokok Metode Penelitian Hukum, Surabaya: Uness Universitas Press, 2007.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2012.
Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan kedua, Yogyakarta: UII Press, 2010.
Anshori, Abdul Ghofur, Pokok-Pokok Umum Perjanjian Islam, Yogyakarta: Citra Media, 2006.
Bogdan dan Taylor dalam Moleong, Metode Penelitian Kualitatif,Bandung : Remaja Rosda Karya, 2000.
Erick N, Penelitian Mandiri Hukum Acara, Blitar, 2018.
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1983.
Ganang Dwi Cahyono, Suhariningsih, Prija, Implementasi Pemenuhan Hak Pekerja dalam Hal Upah di Kantor Notaris (Analisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88-98 tentang Ketenagakerjaan), Program Studi Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Hadjon, Philipus M., dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia; Introduction to the Indonesian Administrative Law, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001.
Husni, Lalu, Hukum Ketenagakerjaan, Rajawali Press, 2009.
Jehani S.H., M.H., Libertus, Hak-Hak Karyawan Kontrak, Jakarta: Forum Sahabat, 2008.
Mas, Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Notodisoerjono, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Surabaya: Prenada, 2009.
Putri, Asrilia Bayi Saka; Gunarto, Perlindungan Hukum Karyawan Notaris Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Jurnal Kata Vol. 4 No. 4 Desember 2017.
R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradnya Paramita.
Ratiba, Matome M., Convecaying Law for Paralegals and Law Students, bookboon.com, Pretoria, 2013.
Rianto, Adi, Metodologi Penelitian Sosial & Hukum, Jakarta : Granit, 2004.
Salim HS, dalam Suharnoko, Hukum Perjanjian, Jakarta: Kencana, 2009.
Sunindhia, YW. dan Ninik Widayanti, Masalah PHK dan Pemogokan, Jakarta: Bina Aksara, 1998.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015tentang Pengupahan.
Internet:
Mkn unand, Sejarah Notaris, Diakses dari https://mansyth.wordpress.com/tag/pengertian-kontrak/ diakses pada 18 Juli 2018.
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-perjanjian-kerja-definisi.html, diakses pada 18 Juli 2018.
http://artonang.blogspot.com/2014/pengertian-dasar-ruang-lingkupdan.html diakses pada 18 Juli 2018.
http://legalakses.com/perjanjian-kerja-untuk-waktu-tidak-tertentu-pkwtt/ diakses pada 19 Juli 2018.