Implikasi Hukum Bagi Akta Pembiayaan Murabahah yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Syariah
Abstract
In Islamic banking there is financing, one of which is murabahah. All Islamic bank products must be based on sharia principles. Murabahah contract must be made with an authentic deed. The deed must be in accordance with sharia principles. This study analyzes the legal consequences for murabahah financing deeds that are not in accordance with sharia principles. The purpose of this study is to find out and analyze the legal consequences for the murabahah financing deed that is not in accordance with sharia principles. This study uses a normative juridical method, with four problem approaches, namely the statutory approach, conceptual approach, case approach, and comparative approach. The results of this study are that if the murabahah financing deed is not in accordance with sharia principles, the deed can be null and void.
Downloads
References
Aldina, Nurul. (2020). Analisis Yuridis Pelaksanaan Prinsip Syariah Akad Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Alwesius. (2018). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta. Jakarta: LPH Inp Jakarta.
Arifin, Zainal. (2002). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
Divisi Pengembang Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Jakarta: Departemen Perbankan Syariah.
Edriyanti, Rahmi., Chairina, Khairunnisa, Anita. (2020). “Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah,” Murabahah dan NPF terhadap ROA (Studi Kasus BPRS di Indonesia)”. Jurnal Nisbah, Vol. 6, No. 2.
Efendi, A’an., Ochtorina Susanti, Dyah., dan Indra Tektona, Rahmadi. (2019). Penelitian Hukum Doktrinal. Yogyakarta: Laksbang Justitia.
Fuady, Munir. (2002).Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Handono, M., Indra Tektona, R., & Fatimatus Zahro, Q. (2020). “Akadrahn Tasjily pada Benda Bergerak dalam Produk Amanah di PT Pegadaian (Persero) Syariah”. Jurnal Supremasi, 10(1), 23-35. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.886
Hartono, Soerjopratiknjo. (1982). Aneka Perjanjian Jual Beli. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Joyosuminto, Subagyo. (1993). Masalah Legal Lending Limit dalam Dunia Perbankan. Jakarta: Biro Hukum Bank Indonesia.
K. Yusup, Deni. (2015). “Peran Notaris dalam Praktek Perjanjian Bisnis di Perbankan Syariah (Tinjauan dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah).” Jurnal Al-Adalah, Vol. XII, No. 4.
Kartikasari, Novia. (2010). Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta dan Akibat Hukumnya. Surabaya: Universitas Airlangga.
Marimin, Agus., Romdhoni, Abdul Haris., dan Nur Fitria, Tiara. (2015). “Perkembangan Bank Syariah di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 01, No. 02.
Muhammad. (2003). Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Nurul Shofanisa, Arista. (2017). “Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Akta Pembiayaan Notaris dalam Rangka Kepatuhan Prinsip Syariah,” Jurnal Yuridika, Vol. 32, No. 2, Mei 2017.
Nurwulan, Pandam. (2018). “Akad Perbankan Syariah dan Penerapannya dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 3.
Poesoko, Herowati. (2012). Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas Jember.
Pratiwipuspa, Lilies. (2010). Keabsahan Akta Akad Bank Syariah yang Dibuat oleh Notaris yang Tidak Bersertifikat Lembaga Keuangan Syariah. Surabaya: Universitas Airlangga.
Sitompul, Zulkarnaen. (2002). Perlindungan Dana Nasabah Bank, Suatu Gagasan Tentang Pendirian Lembaga Penjaminan Simpanan di Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum UI.
Supriadi dan Ismawati. (2020). “Implementasi Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah untuk Mempertahankan Loyalitas Nasabah,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 1.
Zuhri, Muhammad. (1996). Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilikan Antisipatif). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Copyright (c) 2022 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.