Implikasi Hukum Bagi Akta Pembiayaan Murabahah yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Syariah
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.1821Kata Kunci:
Akta Pembiayaan, Murabahah, Prinsip SyariahAbstrak
Pada perbankan syariah terdapat pembiayaan salah satunya murabahah. Semua produk bank syariah harus berdasarkan pada prinsip syariah. Akad murabahah harus dibuat dengan akta otentik. Akta tersebut harus sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini menganalisis mengenai akibat hukum bagi akta pembiayaan murabahah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi akta pembiayaan murabahah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan empat pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini yaitu apabila akta pembiayaan murabahah tidak sesuai dengan prinsip syariah maka akta tersebut dapat batal demi hukum.
Unduhan
Referensi
Aldina, Nurul. (2020). Analisis Yuridis Pelaksanaan Prinsip Syariah Akad Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Alwesius. (2018). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta. Jakarta: LPH Inp Jakarta.
Arifin, Zainal. (2002). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
Divisi Pengembang Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Jakarta: Departemen Perbankan Syariah.
Edriyanti, Rahmi., Chairina, Khairunnisa, Anita. (2020). “Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah,” Murabahah dan NPF terhadap ROA (Studi Kasus BPRS di Indonesia)”. Jurnal Nisbah, Vol. 6, No. 2.
Efendi, A’an., Ochtorina Susanti, Dyah., dan Indra Tektona, Rahmadi. (2019). Penelitian Hukum Doktrinal. Yogyakarta: Laksbang Justitia.
Fuady, Munir. (2002).Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Handono, M., Indra Tektona, R., & Fatimatus Zahro, Q. (2020). “Akadrahn Tasjily pada Benda Bergerak dalam Produk Amanah di PT Pegadaian (Persero) Syariah”. Jurnal Supremasi, 10(1), 23-35. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.886
Hartono, Soerjopratiknjo. (1982). Aneka Perjanjian Jual Beli. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Joyosuminto, Subagyo. (1993). Masalah Legal Lending Limit dalam Dunia Perbankan. Jakarta: Biro Hukum Bank Indonesia.
K. Yusup, Deni. (2015). “Peran Notaris dalam Praktek Perjanjian Bisnis di Perbankan Syariah (Tinjauan dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah).” Jurnal Al-Adalah, Vol. XII, No. 4.
Kartikasari, Novia. (2010). Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta dan Akibat Hukumnya. Surabaya: Universitas Airlangga.
Marimin, Agus., Romdhoni, Abdul Haris., dan Nur Fitria, Tiara. (2015). “Perkembangan Bank Syariah di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 01, No. 02.
Muhammad. (2003). Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Nurul Shofanisa, Arista. (2017). “Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Akta Pembiayaan Notaris dalam Rangka Kepatuhan Prinsip Syariah,” Jurnal Yuridika, Vol. 32, No. 2, Mei 2017.
Nurwulan, Pandam. (2018). “Akad Perbankan Syariah dan Penerapannya dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 3.
Poesoko, Herowati. (2012). Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas Jember.
Pratiwipuspa, Lilies. (2010). Keabsahan Akta Akad Bank Syariah yang Dibuat oleh Notaris yang Tidak Bersertifikat Lembaga Keuangan Syariah. Surabaya: Universitas Airlangga.
Sitompul, Zulkarnaen. (2002). Perlindungan Dana Nasabah Bank, Suatu Gagasan Tentang Pendirian Lembaga Penjaminan Simpanan di Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum UI.
Supriadi dan Ismawati. (2020). “Implementasi Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah untuk Mempertahankan Loyalitas Nasabah,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 1.
Zuhri, Muhammad. (1996). Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan (Sebuah Tilikan Antisipatif). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68