Akadrahn Tasjily pada Benda Bergerak dalam Produk Amanah di PT Pegadaian (Persero) Syariah

Penulis

  • Mardi Handono Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Rahmadi Indra Tektona Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Qorina Fatimatus Zahro Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.886

Kata Kunci:

Produk Amanah, Akad Rahn Tasjily, Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008

Abstrak

Produk Amanah di PT Pegadaian (Persero) Syariah merupakan pembiayaan  berprinsip syariah yang ditujukan kepada karyawan tetap, para pengusaha mikro dan kini dapat diberikan kepada pekerja profesionalitas seperti dokter dan bidan untuk memiki kendaraan bermotor impian dengan cara angsuran menggunakan Akad Rahn Tasjily berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan Akad Rahn Tasjily dalam Produk Amanah di PT Pegadaian (Persero) Syariah dan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini PT Pegadaian (Persero) Syariah tidak menggukan Akad Ijarah tersendiri dalam pengambilan biaya penyimpanan dan pemeliharaan barang karena tidak ada akad lain selain Akad Rahn Tasjily dalam pembiayaan produk Amanah sehingga kurang sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Buku:

Hadi, Muhammad Sholikul. 2003. Pegadaian Syariah. Jakarta: Selemba Diniyah.

Mahmud, Peter Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Prenada Media Kencana. Edisi Kedua.

Peraturan perundang-undangan:

Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.

Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily.

Internet:

https://pegadaiansyariah.co.id/pengertian-dan-produk-pegadaian-syariah-yang-bisa-anda-simak-detail-7668 diakses pada tanggal 14 April 2019 pukul18.28 WIB.

https://pegadaian.co.id/amanah diakses pada tanggal 29 Oktober 2019 pukul 21.38 WIB.

Unduhan

Diterbitkan

2020-03-31

Terbitan

Bagian

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

Akadrahn Tasjily pada Benda Bergerak dalam Produk Amanah di PT Pegadaian (Persero) Syariah. (2020). Jurnal Supremasi, 10(1), 23-35. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.886