Terdampak Covid-19 pada Klausul Force Majeure sebagai Alasan Menunda Angsuran pada Akad Pembiayaan Al Ijarah

Abstract views: 533 , PDF downloads: 442
Keywords: Covid 19, Force Majeur, Al-Ijarah

Abstract

Penyebaran Covid-19 membuat pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk memberikan keringanan dalam hal pembayaran cicilan kredit kepada nasabah bank, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK). Namun, aturan tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan restrukturisasi (keringanan) kredit. Apabila yang mendapatkan hak restrukturisasi hanya yang positif terinfeksi virus, maka menjadi tidak adil jika restrukturisasi tidak berlaku menyeluruh kepada setiap warga negara Indonesia, menimbang dampaknya yang mengimbas seluruh warga. Untuk mengetahui terdampak Covid-19 apakah termasuk dalam karateristik force majeure yang dapat digunakan untuk menunda pembayaran pada akad pembiayaan al-ijarah, maka peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan hasil bahwa pandemi Covid-19 dijadikan sebagai dalil force majeur dalam suatu kontrak bisnis didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Alasan tersebut dijadikan pembelaan debitur atas tidak terlaksananya suatu kontrak karena suatu hal yang tidak dapat diduga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Karim. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Adiwarman A. Karim. (2009). Bank Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Ascarya. (2012). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Blocher, dkk. (2000). Manajemen Biaya, Terjemahan Suty Ambarriani. Jakarta: Salemba Empat.

Blocher, dkk. (2000). Manajemen Biaya. Jakarta: Salemba Empath.

Hamzah Ya’kub. (1992). Fiqih Muamalah Kode Etik Dagang Menurut Islam, Pola Pembinaan Hidup dalam Berekonomi, Cet. ke II. Bandung: CV. Diponegoro.

Imam Nawawi. (2012). Fikih Muamalah Klasik dan Kontenporer: Hukum Perjanjian, Bisnis, Ekonomi, dan Sosial. Bogor: Ghalia.

Kaisar Lahiya Sikki. (2020). “Kebijakan Ekonomi Arab Saudi dalam Mengantisipasi Pandemi Covid-19”, Journal of Islamic Civilization. Volume 2, No. 1, April 2020.

M Yahya Harahap. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian, Cet. Ke-2. Bandung: Alumni.

Muhamad. (2000). Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press.

Muhammad. (2004). Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Salemba Empan Patria.

Muhammad. (2014). Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press.

Nandang Ihwanudin, Handri, Deden Gandana Madjakusumah, M Munir Asrori. (2020). “Akad Tijarah dalam Praktek di Lembaga Keuangan Mikro Syariah”. SERAMBI: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis Islam.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Riris Rizky Hayati. (2015). “Pengaruh Cost Of Loanable Fund, Overhead Cost dan Risk Factor terhadap Tingkat Margin Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Contract (NCC) di Industri Perbankan Syariah”. Jurnal JESTT, Vol. 2 No. 5 (Mei 2015).

Slamet Wiyono. (2006). Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI. Jakarta: PT. Grasindo.

Sri Soedewi Masjchum Sofwan. (1982). Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan. Yogyakarta: Liberti.

Trisadini Usanti, Abd. Shomad. (2015). Transaksi Bank Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.

Wangsawidjaja. (2012). Pembiayaan Bank Syariah. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Wawan Muhwan Hariri (2011). Hukum Perikatan, Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, Cet. ke-10. Bandung: Pustaka Setia.

PlumX Metrics

Published
2022-02-21
How to Cite
Nur Huda, M. F., Ochtorina Susanti, D., & Indra Tektona, R. (2022). Terdampak Covid-19 pada Klausul Force Majeure sebagai Alasan Menunda Angsuran pada Akad Pembiayaan Al Ijarah. Jurnal Supremasi, 12(1), 109-124. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1621
Section
Articles