Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

  • Sija Putra Rulanda Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Zulfi Diane Zaini Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Melisa Safitri Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Abstract views: 2204 , PDF [Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)] downloads: 1619
Keywords: Legal Position, Supervision Function, Legal Relations

Abstract

Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat. salah satunya adalah Bank Syariah. Bank Syariah adalah bank yang menerapkan sistem perbankan dengan berlandaskan dengan Syariat islam yaitu Hadist dan Al-Qur'an. Dalam prakteknya perbankan syariah perlu di awasi agar produk atau kegiatan perbankan yang dilakukan tidak melanggar aturan hukum dan syariat islam. pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam melakukan perannya sebagai pengawas perbankan syariah perlu  di ketahui Fungsi Pengaturan Pengawasannya dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI dalam melakukan pengawasan Lembaga Perbankan Syariah. Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian pengaturan fungsi pengawasan Lembaga Perbankan Syariah oleh OJK berlandaskan pada Pasal 34 Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia serta Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Dasar Hukum Fungsi pengwasan DSN-MUI pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI memiliki hubungan kemitraan dimana dalam hal pengawasan lembaga perbankan syariah OJK melakukan pengawasan eksternal sedangkan DSN-MUI melalui DPS melakukan pengwasan secara internal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia,Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Swadaya Group, 2014.

Cak Basir, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di PA dan Mahkamah Syar’iah, Yogyakarta : Kharisma Putra Utama, 2012.

Ikit, Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah, Yoygakarta: Deepubulish, 2015.

Maslihati Nur Hidayati. 2008. Dewan Pengawas Syariah dalam Sistem Hukum Perbankan: Studi tentang Pengawasan Bank Berlandaskan Prinsip-prinsip Islam. Lex Jurnalica, Vol. 6, No. 1. Jakarta.

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2007.

Mukhtar Al-Shodiq, Briefcasebook edukasi professional Syariah Fatwa-fatwa Syariah Kontemporer, Jakarta: Renaisan, 2005.

Permadi Gandapradja, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Jakarta: Gramedia Putaka Utama, 2004.

Soejono dan H.Abdurahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 2003.

Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta : Azkia Publisher, 2009.

https://dsnmui.or.id/kami/sekilas/ pada tanggal 23 Februari 2020.

http://globalreligiousfutures.org/countries/indonesia#/?affiliations_religion_id=0&affiliations_year=2010&region_name=All%20Countries&restrictions_year=2016 pada 22 Februari 2020.

http ://www.bi.go.id/web/id/Tentang BI/Organisasi/perbankan.htm, pada 20 Agustus 2020, pukul 20.20 WIB.

PlumX Metrics

Published
2020-09-21
How to Cite
Putra Rulanda, S., Diane Zaini, Z., & Safitri, M. (2020). Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jurnal Supremasi, 10(2), 36-51. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i2.1148
Section
Articles