PROBLEMATIKA PIDANA DENDA ALTERNATIF PASAL 435 UU RI NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35457/sen6f561Kata Kunci:
Denda Alternatif, Undang-Undang Kesehatan, Sistem Peradilan Pidaan Anak , Sanksi Tindakan, Rechtsvinding.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakselarasan normatif antara formulasi sanksi pidana denda alternatif dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan stelsel pemidanaan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta merumuskan rasionalitas penemuan hukum (rechtsvinding) dalam menentukan sanksi alternatif yang berkeadilan bagi pelaku anak. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, terdapat ketidakselarasan sistemik antara Pasal 435 UU Kesehatan yang merumuskan pidana secara alternatif (penjara atau denda) dengan Pasal 71 UU SPPA. Pasal 71 UU SPPA tidak menempatkan denda sebagai pidana pokok bagi anak, dan mekanisme konversi denda menjadi pelatihan kerja dalam Pasal 71 ayat (3) UU SPPA secara eksplisit hanya berlaku untuk ancaman pidana yang bersifat kumulatif (penjara dan denda). Kondisi ini menciptakan kekosongan norma teknis (normative void) dalam mengeksekusi sanksi denda alternatif bagi anak. Kedua, diversi secara mutlak tidak dapat diterapkan pada pelanggaran Pasal 435 UU Kesehatan karena ancaman pidana penjaranya melebihi batas 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA. Oleh karena itu, rasionalitas pemidanaan menuntut hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) progresif di muka sidang dengan mengesampingkan pidana pokok (penjara maupun denda) dan menjatuhkan Sanksi Tindakan (maatregel) guna menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Unduhan
Referensi
Ali, Achmad. “Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan sosiologis,” 2002.
Ali, Mahrus. “Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana,” 2018, 137–58. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art7.
Anindita, Raras Natasya, Nurini Aprilianda, dan Milda Istiqomah. “Inconsistencies In The Application Of Article 71 Paragraph ( 3 ) Of The Juvenile Justice System Act In Criminal Verdicts Against Children : A Normative Review Of The Kalabahi , Atambua , And Ambon Decisions” 6, no. 2 (2025): 421–35.
Aprilianda, Nurini. “Pidana Pelatihan Kerja Pengganti Denda yang Berkemanfaatan dalam Perspektif Perlindungan Anak.” RECHTIDEE Учредители: University of Trunojoyo Madura 15, no. 1 (2020): 57–71.
Arief, Barda Nawawi. “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru),” 2011.
Aristawati, Rida. “Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika Dikaitkan Dengan Konsep Eksploitasi Dan Kejahatan Terorganisasi” 5, no. 3 (2022): 1091–1114. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35805.
Bantekas, Ilias, dan Efthymios Papastavridis. International Law ConcentrateLaw Revision and Study Guide: Law Revision and Study Guide. Oxford: Oxford University Press, 2021. https://doi.org/10.1093/he/9780192895684.001.0001.
diterjemahkan oleh Jean Dabin & Kurt Wilk. The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Harvard University Press, 1950.
Goldson, Barry. Reading the present and mapping the future(s) of juvenile justice in Europe Complexities and challenges, 2018.
Marzuki, Mahmud. Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media, 2017.
Muladi. Demokratisasi_hak_asasi_manusia_dan_refo, 2002.
Muladi, Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Powell, Emily. “Barry C. Feld: The Evolution of the Juvenile Court: Race, Politics, and the Criminalizing of Juvenile Justice.” Journal of Youth and Adolescence 49 (2019). https://doi.org/10.1007/s10964-019-01168-y.
Purwodono, I J, H S Muaja, dan V D D Kaswenda. “Tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Lex Privatum 15, no. 2 (2025).
Raafi, Muhammad, Hardianto Djanggih, dan Mustamin Mustamin. “Efektivitas Penerapan Sanksi Wajib Latihan Kerja Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Sebagai Pengganti Pidana Denda.” Jurnal Dialogica Vol. I, no. No. I (2025): 1–11.
Republik, Presiden. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (2023).
Rusdiana, Emmilia. “Pengenaan Pidana Denda Yang Dapat Dikonversi Dengan Pidana Kurungan Pada Pelaku Anak.” Jurnal Yudisial 12, no. 3 (2020): 363. https://doi.org/10.29123/jy.v12i3.364.
Sopyan, Muhammad. “Rekonstruksi Pemidanaan Anak Dalam Kuhp Baru: Telaah Terhadap Konvensi Hak Anak Dan Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Widya Balina: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ekonomi 10, no. 1 (2025): 1–17. https://journal.staidenpasar.ac.id/index.php/wb/article/view/796.
Sudarto. Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat. Sinar Baru, 2018.
———. “Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana (2018),” 2005.
Teguh Prasetyo, S H. Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusamedia, 2019.
Tonry, Michael. “Punishment and human dignity: Sentencing principles for twenty-first-century America.” Crime and Justice 47, no. 1 (2018): 119–57. https://doi.org/10.1086/696948.
Zehr, Howard. Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times. Herald Press, 2015.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Supremasi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68



