MEMBANGUN MASYARAKAT SIPIL KRITIS : UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Abstract
Pandangan hidup bernegara telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar1945. Secara eksplisit dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasan (machstaat). Artinya tata cara bagaimana bertingkah laku antara subyek hukum satu dengan yang lainnya telah dinyatakan oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada waktu itu sekaligus meletakkan rambu-rambu kontrol atau pengendali terhadap siapa saja yang diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan pemerintahan. Namun kenyataan marak sekali pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penerapan hukum yang bertujuan memberikan keadilan dan perlindungan kepada warganya. Masyarakat belum dianggap sebagai partner penentu kebijakan yang dapat memberikan solusi konkret terhadap permasalahan HAM. Anehnya masyarakat merupakan obyek yang terus dilemahkan oleh pemerintah. Hal ini berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap segala kebijakan pemerintah mengenai HAM dan menumbuhkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang ada. Untuk itu dibutuhkan solusi dalam perlindungan hukum terhadap HAM yaitu Pemerintah diharapkan lebih memberdayakan masyarakat untuk ikut andil dalam menentukan segala kebijakan (policy) terutama pada penyelesaian HAM dan penegakan supremasi hukum sehingga akan mempermudah terciptanya masyarakat sipil yang kritis terhadap perlindungan hukum di bidang HAM.