MENGURAI KONSEP HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MEREKAYASA MASYARAKAT (LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING)
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5235Kata Kunci:
HUKUM, REKAYASA SOSIAL, KETERTIBANAbstrak
Tulisan ini menguraikan bahwa dalam suatu Masyarakat hukum mempunyai peran penting sebagai sarana untuk mengubah Masyarakat. Terkait dengan tujuan tersebut maka hukum merupakan alat untuk merekayasa masyarakat agar masyarakat bertindak sesuai tujuan hukum dan dapat tercipta ketertiban. Roscoe Pound adalah salah satu tokoh yang menguraikan bahwa Law as a tool of sosial engineering, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam Masyarakat. Di Indonesia konsep tersebut dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang lebih “suka” menggunakan istilah “sarana” daripada “alat” (tool) hal ini disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Pada kondisi demikian, hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam Masyarakat.
Unduhan
Referensi
Edmon Makarim. Notaris Dan Transaksi Elektronik (Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Electronic Notary). Raja Grafindo Persada, 2024.
Fadillah, Nor. “Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja Dalam.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum 51, no. 1 (2022): 29–39. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/.
Hukum, Magister Ilmu, Fakultas Hukum, and Universitas Muhammadiyah Surakarta. “Implementasi Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja Dalam Aspek Digitalisasi Pelayanan Publik.” Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. 6, no. 8 (2025): 1–16. https://jhlg.rewangrencang.com/.
Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57, no. 11 (2006).
Kholik, Muhamad Abdul, and Dewi Sulastri. “Social Engineering Through Criminal Law: The Effectiveness of the ITE Law in Shaping Digital Communication in Indonesia” 6, no. 2 (2026): 101–12.
Kusumaatmadja, Mochtar. “Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan,” 2002.
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,” 2013.
Ni’mah Sona, Mahfuzatun. “Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Dan Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Bebasis Cyber Notary.” Jurnal Officium Notarium 2, no. 3 (2022): 497–505. https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss3.art12.
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law, n.d.
Puspitasari, Deny, Nila Arzaqi, and Lailatul Nur Hasanah. “Transformasi Aksiologis Hukum Serta Relevansinya Terhadap Reformasi Hukum Islam Di Indonesia Pendahuluan Reformasi Hukum Di Indonesia Berlangsung Dalam Dinamika Sosial- Politik Yang Kompleks , Di Tengah Pluralitas Budaya , Agama , Dan Sistem Hukum . Salah” 11, no. 01 (2025).
Ramli, Ahmad M. Cyber Law & HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama, 2004.
Rosadi, Sinta Dewi. Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Sinar Grafika, 2023.
Saputra, Muhammad Renal Anugrah, Dzaky Hanif, and Mohammad Alvi Pratama. “Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja Tentang Hukum Sebagai Sarana Pembangunan: Kajian Filsafat Hukum Terhadap Konsep Dinamika Hukum.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 4, no. 01 (2025).
Sidharta, Arief. Refleksi Tentang Struktur Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1999.
Sidharta, Bernard Arief. “Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan.” Bandung: CV. Utomo, 2006.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Supremasi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68