TRANSFORMASI KONSEP LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING DALAM PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5235Keywords:
Social Engineering, Pembangunan Hukum, Mochtar Kusumaatmadja, Roscoe Pound, Transformasi DigitalAbstract
Hukum dalam masyarakat modern telah bergeser dari sekadar instrumen ketertiban statis menjadi motor penggerak perubahan sosial yang dinamis. Artikel ini menganalisis transformasi fundamental konsep Law as a Tool of Social Engineering yang dicetuskan oleh Roscoe Pound ke dalam sistem hukum pembangunan Indonesia melalui pemikiran Mochtar Kusumaatmadja. Masalah utama yang dikaji adalah karakteristik transformasi aksiologis dan epistemologis dari konsep tersebut serta efektivitasnya dalam merespons dinamika kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan, dan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa di Indonesia, terminologi "alat" (tool) yang bersifat mekanistik-atomistik ditransformasikan menjadi "sarana" (instrument/means) yang bersifat fungsional-kultural. Adaptasi Mochtar Kusumaatmadja ini bertujuan menghindari kesan hukum sebagai mesin pemaksa dan menyelaraskannya dengan nilai Pancasila serta living law. Implementasi konsep ini di tahun 2026 menghadapi tantangan baru berupa akselerasi digital (AI dan Blockchain) serta proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN). Penulisan ini menyimpulkan bahwa rekayasa sosial yang efektif menuntut sinkronisasi antara kepastian hukum tertulis dengan kesadaran hukum masyarakat digital agar tidak terjadi social resistance. Kehadiran hukum sebagai "sarana" pembangunan tetap relevan selama mampu menjaga keseimbangan antara modernitas dan identitas kultural bangsa.
Downloads
References
Edmon Makarim. Notaris Dan Transaksi Elektronik (Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Electronic Notary). Raja Grafindo Persada, 2024.
Fadillah, Nor. “Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja Dalam.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum 51, no. 1 (2022): 29–39. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/.
Hukum, Magister Ilmu, Fakultas Hukum, and Universitas Muhammadiyah Surakarta. “Implementasi Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja Dalam Aspek Digitalisasi Pelayanan Publik.” Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. 6, no. 8 (2025): 1–16. https://jhlg.rewangrencang.com/.
Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57, no. 11 (2006).
Kholik, Muhamad Abdul, and Dewi Sulastri. “Social Engineering Through Criminal Law: The Effectiveness of the ITE Law in Shaping Digital Communication in Indonesia” 6, no. 2 (2026): 101–12.
Kusumaatmadja, Mochtar. “Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan,” 2002.
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,” 2013.
Ni’mah Sona, Mahfuzatun. “Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Dan Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Bebasis Cyber Notary.” Jurnal Officium Notarium 2, no. 3 (2022): 497–505. https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss3.art12.
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law, n.d.
Puspitasari, Deny, Nila Arzaqi, and Lailatul Nur Hasanah. “Transformasi Aksiologis Hukum Serta Relevansinya Terhadap Reformasi Hukum Islam Di Indonesia Pendahuluan Reformasi Hukum Di Indonesia Berlangsung Dalam Dinamika Sosial- Politik Yang Kompleks , Di Tengah Pluralitas Budaya , Agama , Dan Sistem Hukum . Salah” 11, no. 01 (2025).
Ramli, Ahmad M. Cyber Law & HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama, 2004.
Rosadi, Sinta Dewi. Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Sinar Grafika, 2023.
Saputra, Muhammad Renal Anugrah, Dzaky Hanif, and Mohammad Alvi Pratama. “Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja Tentang Hukum Sebagai Sarana Pembangunan: Kajian Filsafat Hukum Terhadap Konsep Dinamika Hukum.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 4, no. 01 (2025).
Sidharta, Arief. Refleksi Tentang Struktur Hukum. Bandung: Mandar Maju, 1999.
Sidharta, Bernard Arief. “Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan.” Bandung: CV. Utomo, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Supremasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68







