Implementasi Kebijakan Pemerintah tentang Migrasi Nomenklatur Perubahan Nama Program Studi di Universitas Tulungagung
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.2263Kata Kunci:
Kebijakan, Migrasi, Nomenklatur, Program StudiAbstrak
Terbitnya Permendikbudristek tentang penamaan Program Studi (Prodi) yang ditindaklanjuti dengan nomenklatur perubahan nama Prodi dan/bentuk Perguruan Tinggi (PT) mengakibatkan dampak besar bagi PT. Berdasarkan salinan SK Menristekdikti Nomor 234/KPT/1/2019 Universitas Tulungagung melakukan migrasi 2 (dua) Prodi yakni Prodi Ilmu Hukum ke Prodi Hukum dan Prodi Ilmu Administrasi Negara ke Prodi Administrasi Publik. Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan proses migrasi perubahan nama Prodi di Universitas Tulungagung sekaligus mengidentifikasi dampak dan kendala pada saat dilakukan proses migrasi data PD DIKTI. Melalui penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dihasilkan penelitian bahwa implementasi proses migrasi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, tahapan, dan koordinasi dengan pihak LLDIKTI Wilayah 7 Jawa Timur, dapat diselesaikan selama dua tahunan, dan pihak yang terdampak proses migrasi mencakup seluruh sivitas akademika dan institusi. Salah satu kendala terbesar dalam proses migrasi yaitu kurang lengkapnya input data pada pelaporan feeder prodi lama dimana migrasi membutuhkan kevalidan data sebelumnya.
Unduhan
Referensi
Halim, A. Ridwan. (1985). Pengantar Ilmu Hukum dalam Tanya Jawab. Cetakan I. Jakarta : Ghalia Indonesia
HR, Ridwan. (2014). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Irawati, E., & Susetyo, W. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Blitar. Jurnal Supremasi, 7(1), 3. https://doi.org/10.35457/supremasi.v7i1.374
Mertokusumo, Sudikno. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Wibowo, Sulistyo. (2009). Implementasi Ketentuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Pasal 29 Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kota Surakarta. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang–Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021
Sumber Lain:
https://lldikti6.kemdikbud.go.id/2020/10/22/migrasi-nomenklatur-prodi-perubahan-bentuk-pt/
https://sevima.com/cara-mengajukan-dan-syarat-migrasi-data-pddikti/
http://www.kopertis3.or.id/v6/wp-content/uploads/2019/11/Nomenklatur-Program-Studi.pd
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68