Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi pada Kasus Anak Pengguna Narkoba di Pengadilan Negeri Tulungagung
Abstract
Semua anak berhak memperoleh proteksi, tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka berhak memperoleh “proteksi spesial”. Hal ini sejalan dengan pertimbangan peraturan dalam sistem peradilan pidana anak, dimana kewajiban negara salah satunya adalah memberikan anak yang sedang berkonflik suatu bentuk perlindungan khusus dan solusi yang akan dipergunakan dengan jalan pendekatan restoratif justice pada pelaksanaan. Tetapi saat diversi dilaksanakan, ternyata banyak ditemukan berbagai persoalan, peraturannya tumpang, dan muncul berbagai hambatan saat pelaksanaannya. Tujuan dari penelitian yuridis empiris ini adalah memberikan gambaran pengetahuan mengenai tinjauan yuridis dari penerapan diversi dalam proses penanganan perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Tulungagung dan analisis yang akurat mengenai efektifitas penerapan diversi dalam penanganan perkara anak. Dari hasil penelitian ini, dihasilkan sudut pandang penerapan pelaksanaan diversi dan faktor yang menjadi penghambat dari upaya pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Downloads
References
Angger Pramukti, Sigit & Fuadi, Primarharsya. (2014). Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Madpress.
Data SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Tulungagung
Djamil, M. Nasir. (2013). Anak Bukan untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadisuprapto, Paulus. (2010). Delinkuensi Anak. Semarang: Selaras.
Haling, Syamsu, Paisal Halim, Syamsiah Badruddin, & Hardianto Djanggih. (2018). “Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48, No. 2, April-Juni 2018.
Huraerah Abu. (2006). Kekerasan terhadap Anak. Bandung: Nuansa.
Meliala, A.Syamsudin dan E.Sumaryono. (1985). Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Nawawi Arief, Barda. (2012). Mediasi Penal. Semarang: PPM.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014
Putusan Perkara Pengadilan Negeri Tulungagung tanggal 16 Juni 2020 Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tlg
Ratomi, Achmad. (2013). “Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi pada Tahap Penyidikan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 6, No. 3, Desember 2013.
Tedy Sudrajat. (2011). “Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga di Indonesia.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum: No. 54, Th. XIII, Agustus, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Diversi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Copyright (c) 2022 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.