Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengaturan dan Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Financial Technology)

Penulis

  • Femmy Silaswaty Silaswaty Faried Universitas Islam Batik Surakarta
  • Nourma Dewi Universitas Islam Batik Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.845

Kata Kunci:

Financial Technology, Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan.

Abstrak

Jasa layanan keuangan berbasis teknologi atau yang dikenal dengan financial technology atau yang disingkat dengan fintech adalah sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan. Fintech sangat diminati dan marak dipergunakan karena memberikan suatu produk dan layanan keuangan secara efisien. Meskipun adanya fintech bukan merupakan suatu cara untuk menggeser penggunaan pelaksanaan keuangan secara manual, karena fintech memiliki suatu tujuan untuk mempermudah bagi pengguna untuk menerima produk atau dana pinjaman. Berkaitan dengan hal tersebut adalah dibutuhkan suatu pengaturan yang jelas terhadap pendirian perusahaan-perusahaan fintech itu sendiri dan hal tersebut telah diatur didalam Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan secara rinci. Hal tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna fintech dan pelaku ekonomi itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah menelaah tugas fungsi tujuan serta kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Otoritas Jasa keuangan. Metode penelitian yang dipergunakan dengan jenis penelitian normatif dengan sumber data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yakni dengan cara mengkaji Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pendapat para ahli hukum serta artikel-artikel ilmiah yang berkaitan dengan analisis data dan teknik pengumpulan data secara deskritif dengan memilah peraturan yang terkait. Pengaturan dan pengawasan fintech wajib dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang tentunya untuk melakukan antisipasi terhadap adanya fintech yang ternyata tidak memberikan perlindungan hukum bagi penggunanya maka didalam aturan fintech tersebut diatur secara jelas begitupun halnya dengan pembentukan Inovasi Keuangan Digital yang mengajukan diri sebagai pengawas dibawah atap lembaga Otoritas Jasa Keuangan seperti yang diatur didalam Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan. Diperlukan sosialisasi terhadap peraturan terkait fintech bagi penggunanya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Buku :

Achmad Ali. 1996. Menguak Tabir Hukum. Cetakan Pertama. Chandra Pratama, Jakarta.

Jamal Wiwoho, 2011. Hukum Perbankan Di Indonesia. Cetakan Kesatu, Upt Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press), Surakarta.

Kasmir, 2011. Manajemen Perbankan. Cetakan kedua, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Lukman Santoso AZ, 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Morris I Kohen and Olson. C.Kent. 2000. Legal Research, ST. Paul. Minn.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati. 2008. Argumentasi Hukum. Cetakan Ketiga.Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Pieter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Cetakan Keenam. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 1984. Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta

Sutan Remy Sjahdeini, 1993. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Internet / Media Online :

https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan, diakses pada tanggal 01 September 2019 pukul 22.00 WIB.

https://www.maxmanroe.com/vid/finansial/lembaga-keuangan-bukan-bank.html, diakses pada tanggal 01 September 2019 pukul 22.00 WIB.

https://www.coursehero.com/file/p50ve1c/Dasar-hukum-lembaga-keuangan-bukan-bank-adalah-1-Surat-Keputusan-Menteri, diakses pada tanggal 01 September 2019 pukul 22.00 WIB.

http://www.digipedia.web.id/2016/11/perbedaan-lembaga-keuangan-bank-dan-non.html, diakses pada tanggal 01 September 2019 pukul 23.00 WIB.

https://www.maxmanroe.com/mengenal-fintech-inovasi-sistem-keuangan-di-era-digital.html, diakses pada tanggal 01 September 2019 pukul 23.00 WIB.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a97b394460ec/aspek-hukum-fintech-di-indonesia-yang-wajib-diketahui-lawyer/, diakses pada tanggal 01 September 2019 pukul 23.00 WIB.

Unduhan

Diterbitkan

2020-03-31

Terbitan

Bagian

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengaturan dan Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Financial Technology). (2020). Jurnal Supremasi, 10(1), 12-22. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.845