Konsep Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian dalam Perkawinan Siri
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.747Kata Kunci:
Perkawinan Sirri, Harta Bersama, PerceraianAbstrak
Pencatatan perkawinan masih sebatas diakui keberadaannya oleh negara bukan syarat utama sahnya perkawinan. Pada prakteknya banyak terjadi perkawinan siri di masyarakat dan perkawinan tersebut terkadang tidak mencapai tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal yang menyebabkan terjadinya perceraian. Permasalahan yang perlu dicermati adalah dengan adanya perceraian dari perkawinan siri bagaimana konsep pembagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Kompilasi Hukum Islam mengatur apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan maka dapat dilakukan penetapan pengadilan atau isbat nikah. Setelah adanya penetapan perkawinan, pembagian harta bersama dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
Unduhan
Referensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 2003
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2007
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2003
Itsnaatul Latifah, Pencatatan Perkawinan: Melacak Akar Budaya Hukum dan Respon Masyarakat Indonesia Terhadap Pencatatan Perkawinan, Jurnal Al Mazahib, Vol. 3, No. 1, Juni 2015
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perkawinan Sirri dan Dampaknya di Provinsi Jawa Barat, https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/34529-laporan-riset-perkawinan-sirri-dan-dampaknya.pdf, diakses pada 25 Juli 2019 Pukul 08.20
Detiknews, Fatwa MUI: Nikah Sirri Sah, https://news.detik.com/berita/605475/fatwa-mui-nikah-siri-sah, Diakses pada 29 Juli 2019 Pukul 20.03
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68