Konsep Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian dalam Perkawinan Siri
Abstract
Marriage registration is still limited to the existence recognized by the state is not the main condition of the legality of the marriage. In practice, many sirri marriages occur in the community and such marriages sometimes do not achieve the goal of a happy and everlasting marriage that causes divorce. The problem that needs to be examined is the divorce from the sirri marriage how the concept of division of shared assets. This research uses normative research methods. KHI regulates the determination of marriage by the court or itsbat marriage. After the stipulation results in the enactment of the law of joint sharing as regulated in Article 37 of the UUP and Article 97 of KHI.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 2003
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2007
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2003
Itsnaatul Latifah, Pencatatan Perkawinan: Melacak Akar Budaya Hukum dan Respon Masyarakat Indonesia Terhadap Pencatatan Perkawinan, Jurnal Al Mazahib, Vol. 3, No. 1, Juni 2015
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perkawinan Sirri dan Dampaknya di Provinsi Jawa Barat, https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/34529-laporan-riset-perkawinan-sirri-dan-dampaknya.pdf, diakses pada 25 Juli 2019 Pukul 08.20
Detiknews, Fatwa MUI: Nikah Sirri Sah, https://news.detik.com/berita/605475/fatwa-mui-nikah-siri-sah, Diakses pada 29 Juli 2019 Pukul 20.03
Copyright (c) 2019 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.