Analisis Yuridis terhadap Kebijakan Pajak UMKM di Indonesia Perspektif  Kepastian Hukum dan Keadilan FiskalUMKM, PP 23 Tahun 2018, PP 55 Tahun 2022, keadilan fiskal, kepastian hukum.

Penulis

  • Hariadi Dananjoyo

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5648

Kata Kunci:

PP 23 Tahun 2018, PP 55 Tahun 2022, keadilan fiskal, UMKM

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perpajakan terhadap UMKM di Indonesia berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif. Fokus utama diarahkan pada perbandingan antara PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 dalam konteks keadilan fiskal dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 23/2018 bersifat simplifikatif namun belum mencerminkan prinsip keadilan pajak dikarenakan adanya penetapan pajak final tanpa memperhatikan keadaan UMKM apakah sedang mengalami kerugian atau sedang dalam posisi mendapat keuntungan, sementara PP 55/2022 mengedepankan akuntabilitas dan kemampuan membayar, meskipun menghadapi tantangan dalam implementasinya. Didalam implementasinya banyak sekali pelaku UMKM yang tidak memahami cara membuat laporan keuangan sehingga dikenakan perhitungan pajak yg lebih besar, self assessment yang yang diterapkan dalam menghitung laporan keuangan fiskal bahkan jauh dari bentuk laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial. Sehingga keadilan fiskal pada pelaku UMKM jauh dari keadilan karena dalam memberikan sosialisasi cara membuat pencatatan atau laporan keuangan dengan baik dan merata. Arah kebijakan perpajakan UMKM di Indonesia semakin mengarah pada sistem perpajakan yang adil dan transparan. Namun, keberhasilan implementasinya sangat dipengaruhi oleh sinergi antara regulasi, kapasitas pelaku usaha, dan peran aktif negara dalam menjamin perlindungan hukum dan keadilan fiskal

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Amin, Muhammad, and Aris Machmud. “Implementasi Dan Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak Dan Program Pengungkapan Sukarela” 6, no. 3 (2024): 8711–28.

Anggraeni, Vinska Kiki, and Tirza Oktovianti Lenggono. “Pengaruh Implementasi Pp No 23 Tahun 2018, Pemahaman Perpajakan, Dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm.” Jurnal Akuntansi : Transparansi Dan Akuntabilitas 9, no. 1 (2021): 96–108. https://doi.org/10.35508/jak.v9i1.3993.

Arta, Luky Dani, and Alfasadun Alfasadun. “Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kota Pati.” Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan 4, no. 12 (2022): 5453–61. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i12.1999.

Astuti, Puji, Faisol Faisol, and Suhardi Suhardi. “Membangun Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Melalui Peran Keadilan Pajak Dan Kepercayaan Wajib Pajak.” Jae (Jurnal Akuntansi Dan Ekonomi) 8, no. 2 (2023): 104–12. https://doi.org/10.29407/jae.v8i2.20541.

Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57, no. 11 (2006).

Kusufiyah, Yunita Valentina, and Dina Anggraini. “Dampak Kebijakan PP Nomor 55 Tahun 2022, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Kepercayaan Kepada Pemerintah Tehadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.” Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS) 4, no. 1 (2024): 98–112. https://doi.org/10.47233/jebs.v4i1.1531.

Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,” 2013.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pub. L. No. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836 (2022).

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan, Pub. L. No. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6214, 1 (2018).

Pinasti, Putri, and Nyimas Wardatul Afiqoh. “Pengaruh Perubahan Tarif Pajak, Tingkat Pendapatan, Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kabupaten Gresik.” Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi 1, no. 4 (2023): 340–58.

Pramitha, Adinda Indra Ayu, Andri Faizal Priyanto, Alfa Hamim Himawan, and Ferry Irawan. “Analisis Keadilan Kebijakan Insentif Pajak Kepada UMKM Di Era Pandemi Covid 19: Perspektif Keadilan Hukum.” Journal of Law, Administration, and Social Science 3, no. 1 (2023): 104–13. https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.451.

Riskillah, Agung, Irawan Irawan, and Artie Arditha Rachman. “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kondisi Keuangan Dan Lingkungan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.” Jurnal Ilmiah ESAI 16, no. 1 (2022): 1–14. https://doi.org/10.25181/esai.v16i1.2407.

Roekhudin, Devy Pusposari, Lilik Purwanti, Soelchan Arief Effendi, Rr. Sri Pancawati, and Martiningsih. “Peningkatan Pemahaman Pajak Untuk Umkm Berdasarkan Pp 55 Tahun 2022.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 04, no. 1 (2024): 93–100.

Siti Asyiah, Putri Fitria Nurwati, Mariani Mariani, and Ali Murtadho. “Analisis Keadilan Pajak Terhadap UMKM Fashion Di Marketplace Dalam Perspektif Undang-Undang HPP.” Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam Dan Hukum Syariah 2, no. 2 (2025): 84–90. https://doi.org/10.61132/hidayah.v2i2.899.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pub. L. No. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736 (2021).

Yudha Kurnia Romadhon, and Hermala Kusumadewi. “Anlisis Efisiensi BEban Pajak PAda Wajib Pajak BAdan Perbandingan Pph Pasal 31 E Dan PP 23 TAhun 2018.” Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan 9, no. 1 (2025): 109–21.

Zachroh, Siti Nur Arbianti, Suci Ayu Wulandari, and Ahmad Zaenun. “Pengaruh Pemahaman Perpajakan , Mekanisme Pembayaran , Dan Pengalihan PP No . 46 Tahun 2013 Menjadi PP No . 23 Tahun 2018 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM” 1, no. 2 (2023): 93–109.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-31

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

Analisis Yuridis terhadap Kebijakan Pajak UMKM di Indonesia Perspektif  Kepastian Hukum dan Keadilan FiskalUMKM, PP 23 Tahun 2018, PP 55 Tahun 2022, keadilan fiskal, kepastian hukum. (2026). Jurnal Supremasi, 16(1), 73-89. https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5648