EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA PEMUTARAN LAGU RESTORAN DAN CAFE KOTA PEMATANGSIANTAR
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5397Keywords:
Hak Cipta, Implementasi Hukum, Restoran/KafeAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu, khususnya di daerah berkembang seperti Kota Pematangsiantar yang memiliki pertumbuhan usaha kafe dan restoran yang pesat namun belum diimbangi dengan kesadaran hukum yang memadai. Kondisi ini menjadikan Pematangsiantar sebagai lokus yang relevan untuk mengkaji kesenjangan antara ketentuan hukum hak cipta dan implementasinya di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara terhadap 7 (tujuh) kafe sebagai informan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling, serta didukung oleh studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan regulasi terkait yang dikeluarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti masih rendah, yang dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi, minimnya pengawasan, serta adanya persepsi bahwa penggunaan lagu merupakan hal yang bebas tanpa kewajiban hukum. Selain itu, implementasi perlindungan hukum bagi pencipta lagu melalui mekanisme penarikan royalti oleh LMKN di Kota Pematangsiantar belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan sosialisasi hukum secara masif, penguatan pengawasan, serta optimalisasi peran LMKN dalam melakukan penarikan dan distribusi royalti secara transparan dan efektif, guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta memberikan perlindungan hukum yang lebih maksimal bagi pencipta lagu.
Downloads
References
Amelia, Lia, R Eriska Ginalita, and Dwi Putri. “Evaluasi Efektivitas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Dalam Melindungi Hak Cipta E-Book.” INTEGRASI : Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 3, no. 2 (2025): 99–108.
Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. P.T. A L U M N I, 2022.
Fajar Rizkita, Alifian. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Karyanya Digunakan Komersiil Menurut Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” 2985–5624, no. 5 (2023): 15–24.
Indarsen, Gabriel. “Konsekuensi Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Terhadap Pemungutan Royalti Lagu Dan/Atau Musik.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023).
Iqbal Asnawi, M, Rini Fitriani, Wahdini Syafrina Tala, John Aikel Primsa Tarigan, T Maulana Daffa, and Wildan Habibi. “Konsekuensi Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Terhadap Pemungutan Royalti Lagu Dan/Atau Musik” 5, no. July (2024).
Mandala, Opan Satria, Teguh Iman Pribadi, Muharis, Bagas Anggara, and Muhammad Taufik. “Peran Strategis Rezim Hak Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Penguatan Ekonomi Kreatif The Strategic Role Of The Intellectual Property Rights Regime In Supporting The Strengthening Of The Creative Economy.” Jurnal Commerce Law 4, no. 1 (2024): 1–14.
Marchellia, Sheila Namira. “Larangan Membawakan Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.” Journal of Intellectual Property 6, no. 1 (2023): 0–10.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Matthew, A. B. Miles, Michael Huberman, and Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. California: SAGE Publications, 2014.
Mauludin, Novie Afif. “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Lagu Atau Musik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Legal Protection Against Song Or Regional Music Copyrights According To Law Number 28 Of 2014 Concerning Copyright.” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 2 (2020).
Noviriska, Noviriska. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmiah Publika 10, no. 2 (2022): 298. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7630.
Permana, Daffa Okta, Esther Masri, and Clara Ignatia Tobing. “Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Krtha Bhayangkara 15, no. 2 (2021): 319–32.
Ramadani, Muhammad Aru, Puguh Aji, and Hari Setiawan. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu / Musik Atas Royalti Dalam Perspektif Teori Keadilan Menurut Undang-Undang No . 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 2 (2025): 839–43.
Ramadhan, M. Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, and Bagus Firman Wibow. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Medan, Sumatera Utara: Universitas Medan Area Press, 2023.
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Ferdiansyah. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Idina Bhakti Persada Bandung (Grup CV. Widina Media Utama), 2022.
Saidin, H. Ok. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.
Salsabila, Nisrina Zulfa, and Kholis Roisah. “Implementasi Pemberian Royalti Bagi Pemegang Hak Cipta Terkait Pendistribusian Musik Melalui Platform SoundOn Pada Aplikasi TikTok.” UNES LAW REVIEW 6, no. 3 (2024): 9551–60.
Sipir, Prisly Slovenia. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Di Sulawesi Utara Berdasarkan Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum 6, no. 2 (2018): 69–77.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2014.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sudjana. “Efektivitas Penanggulangan Pembajakan Karya Cipta Dalam Perspektif Sistem Hukum.” Res Nullius Law JournalLaw Journal 4, no. 1 (2022): 77–99.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
Susiani, Dina. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jember, Jawa Timur: CV. PUSTAKA ABADI, 2019.
Walukow, Arbirelio Jeheskiel, Donald A. Rumokoy, and Toar Neman Palilingan. “Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik,” 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Supremasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68







