EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS PEMUTARAN LAGU DI RESTORAN DAN KAFE KOTA PEMATANG SIANTAR: ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 9 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5397Kata Kunci:
Hak Cipta, Implementasi Hukum, Restoran/KafeAbstrak
Pelindungan hukum hak cipta atas pemutaran lagu di restoran dan kafe menjadi isu penting terutama di Kota Pematangsiantar. Meskipun sektor kuliner berkembang pesat kesadaraan pelaku usaha rendah terhadap kewajiban izin membayar royalti sesuai pasal 9 ayat 2 UU hak cipta. Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas implementasi aturan keseimbangan antara hak pencipta dan pelaku usaha. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengelola, manager maupun karyawan kafe dan restoran. Hasil menunjukkan perlindungan hak cipta atas pemutaran lagu masih lemah karena kurangnya sosialisasi LMKN, ketidaktahuan pelaku usaha UMKM dan beban ekonomi tarif royalti.
Unduhan
Referensi
Amelia, Lia, R Eriska Ginalita, and Dwi Putri. “Evaluasi Efektivitas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Dalam Melindungi Hak Cipta E-Book.” INTEGRASI : Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 3, no. 2 (2025): 99–108.
Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. P.T. A L U M N I, 2022.
Fajar Rizkita, Alifian. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Karyanya Digunakan Komersiil Menurut Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” 2985–5624, no. 5 (2023): 15–24.
Indarsen, Gabriel. “Konsekuensi Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Terhadap Pemungutan Royalti Lagu Dan/Atau Musik.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023).
Iqbal Asnawi, M, Rini Fitriani, Wahdini Syafrina Tala, John Aikel Primsa Tarigan, T Maulana Daffa, and Wildan Habibi. “Konsekuensi Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Terhadap Pemungutan Royalti Lagu Dan/Atau Musik” 5, no. July (2024).
Mandala, Opan Satria, Teguh Iman Pribadi, Muharis, Bagas Anggara, and Muhammad Taufik. “Peran Strategis Rezim Hak Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Penguatan Ekonomi Kreatif The Strategic Role Of The Intellectual Property Rights Regime In Supporting The Strengthening Of The Creative Economy.” Jurnal Commerce Law 4, no. 1 (2024): 1–14.
Marchellia, Sheila Namira. “Larangan Membawakan Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.” Journal of Intellectual Property 6, no. 1 (2023): 0–10.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Matthew, A. B. Miles, Michael Huberman, and Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. California: SAGE Publications, 2014.
Mauludin, Novie Afif. “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Lagu Atau Musik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Legal Protection Against Song Or Regional Music Copyrights According To Law Number 28 Of 2014 Concerning Copyright.” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 2 (2020).
Noviriska, Noviriska. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Ilmiah Publika 10, no. 2 (2022): 298. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.7630.
Permana, Daffa Okta, Esther Masri, and Clara Ignatia Tobing. “Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Krtha Bhayangkara 15, no. 2 (2021): 319–32.
Ramadani, Muhammad Aru, Puguh Aji, and Hari Setiawan. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu / Musik Atas Royalti Dalam Perspektif Teori Keadilan Menurut Undang-Undang No . 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 2 (2025): 839–43.
Ramadhan, M. Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, and Bagus Firman Wibow. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Medan, Sumatera Utara: Universitas Medan Area Press, 2023.
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Ferdiansyah. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Idina Bhakti Persada Bandung (Grup CV. Widina Media Utama), 2022.
Saidin, H. Ok. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.
Salsabila, Nisrina Zulfa, and Kholis Roisah. “Implementasi Pemberian Royalti Bagi Pemegang Hak Cipta Terkait Pendistribusian Musik Melalui Platform SoundOn Pada Aplikasi TikTok.” UNES LAW REVIEW 6, no. 3 (2024): 9551–60.
Sipir, Prisly Slovenia. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Di Sulawesi Utara Berdasarkan Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum 6, no. 2 (2018): 69–77.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2014.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sudjana. “Efektivitas Penanggulangan Pembajakan Karya Cipta Dalam Perspektif Sistem Hukum.” Res Nullius Law JournalLaw Journal 4, no. 1 (2022): 77–99.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
Susiani, Dina. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jember, Jawa Timur: CV. PUSTAKA ABADI, 2019.
Walukow, Arbirelio Jeheskiel, Donald A. Rumokoy, and Toar Neman Palilingan. “Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik,” 2021.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Supremasi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /var/www/html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68



