PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS BAWANG SAMOSIR: KENDALA, POTENSI DAN DAMPAK TERHADAP NILAI EKSPOR
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5395Keywords:
Indikasi Geografis, Bawang Samosir, Legal GapAbstract
Penelitian ini menganalisis kelayakan karakteristik Bawang Samosir untuk pendaftaran Indikasi Geografis (IG) serta hambatan yang dihadapi petani. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada Oktober–November 2025. Hasil penelitian menunjukkan Bawang Samosir memiliki keunggulan spesifik berupa aroma tajam, rasa pedas khas, dan daya simpan tinggi yang terbentuk akibat interaksi tanah vulkanis dan iklim mikro Danau Toba. Meskipun bibit lokal Sitapak semakin langka, lingkungan geografis Samosir tetap mampu menghasilkan adaptasi fenotipik yang mempertahankan keunikan produk. Kendala utama meliputi kesenjangan regulasi dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang belum mengakomodasi produk hortikultura segar, hambatan administratif dalam pembentukan MPIG, serta keterbatasan finansial petani. Pendaftaran IG berpotensi meningkatkan nilai jual, memperkuat posisi tawar petani, dan membuka akses pasar ekspor.
Downloads
References
Agustianto, D. “Perlindungan Lingkungan Berbasis Indikasi Geografis: Tantangan Hukum dan Implementasi Sustainable Development Goals di Indonesia.” Jurnal LITIGASI 26, no. 1 (2025): 450-470.
Ahdiyati, R. “Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Daerah.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025): 321-328.
Irawan, C. Pendaftaran Indikasi Geografis sebagai Instrumen Perlindungan Hukum dan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah di Indonesia. Bengkulu, 2017.
Mayana, R. F. “Pengembangan Produk Indikasi Geografis dalam Konteks Sharing Economy di Era Disrupsi Digital.” Jurnal LITIGASI 21, no. 1 (2020): 128-146.
Nurohma. “Perlindungan Indikasi Geografis untuk Melindungi Produk-Produk Masyarakat Lokal.” Jurnal JATISWARA 35, no. 2 (2020): 110-125.
Ramadhan, M. C. Modul Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Indikasi Geografis. Yogyakarta: CV. Kaizen Sarana Edukasi, 2024.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif: Untuk Penelitian yang Bersifat Eksploratif, Enterpretif, Interaktif dan Konstruktif. Bandung: Alfabeta, 2018.
Sinaga, T. D. “Kendala dalam Pendaftaran Perlindungan Indikasi Geografis.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 11 (2020): 1825-1833.
Yessiningrum, W. R. “Perlindungan Hukum Indikasi Geografis sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 7 (2015): 42-53.
Creswell, J. W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Edisi ke-4. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2014.
Moleong, L. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Supremasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68







