Potensi dan Kendala Pendaftaran Indikasi Geografis Bawang Samosir Untuk Mendongkrak Nilai Ekspor: Kajian Hukum, Ekonomi, dan Rantai Nilai
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5395Kata Kunci:
Indikasi Geografis, Bawang Samosir, Kesejahteraan PetaniAbstrak
Penelitian ini menganalisis peluang dan tantangan pendaftaran bawang Samosir sebagai Indikasi Geografis (IG), serta dampaknya pada nilai ekspor dan kesejahteraan petani. Metode penelitian meliputi kajian hukum, ekonomi, dan analisis rantai nilai, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bawang Samosir memiliki karakteristik unik yang memenuhi syarat IG, dipengaruhi faktor geografis. Kendala meliputi kelangkaan bibit asli, kurangnya pemahaman hukum, dan hambatan administratif-ekonomi. Pendaftaran IG berpotensi meningkatkan nilai tambah produk, akses pasar ekspor, dan pendapatan petani. Disarankan dukungan aktif pemerintah dan pemangku kepentingan, pelestarian bibit lokal, dan peningkatan kapasitas petani. Bawang Samosir berpotensi menjadi komoditas unggulan yang berkontribusi pada ekonomi daerah.
Unduhan
Referensi
Agustianto, D. “Perlindungan Lingkungan Berbasis Indikasi Geografis: Tantangan Hukum dan Implementasi Sustainable Development Goals di Indonesia.” Jurnal LITIGASI 26, no. 1 (2025): 450-470.
Ahdiyati, R. “Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Daerah.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025): 321-328.
Irawan, C. Pendaftaran Indikasi Geografis sebagai Instrumen Perlindungan Hukum dan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah di Indonesia. Bengkulu, 2017.
Mayana, R. F. “Pengembangan Produk Indikasi Geografis dalam Konteks Sharing Economy di Era Disrupsi Digital.” Jurnal LITIGASI 21, no. 1 (2020): 128-146.
Nurohma. “Perlindungan Indikasi Geografis untuk Melindungi Produk-Produk Masyarakat Lokal.” Jurnal JATISWARA 35, no. 2 (2020): 110-125.
Ramadhan, M. C. Modul Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Indikasi Geografis. Yogyakarta: CV. Kaizen Sarana Edukasi, 2024.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif: Untuk Penelitian yang Bersifat Eksploratif, Enterpretif, Interaktif dan Konstruktif. Bandung: Alfabeta, 2018.
Sinaga, T. D. “Kendala dalam Pendaftaran Perlindungan Indikasi Geografis.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 11 (2020): 1825-1833.
Yessiningrum, W. R. “Perlindungan Hukum Indikasi Geografis sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 7 (2015): 42-53.
Creswell, J. W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Edisi ke-4. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2014.
Moleong, L. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Supremasi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68