ANALISIS HUKUM TERHADAP FRAUD (KECURANGAN) DALAM E-PROCUREMENT DI LPSE KABUPATEN TRENGGALEK

  • Petrus Aji Brata Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Abstract views: 556 , PDF downloads: 2118
Keywords: E-Procurement, Elektronik, Fraud, Pengadaan Barang/Jasa.

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government), perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik (E-Procurement). Terdapat hambatan-hambatan dalam penerapannya sehingga membutuhkan penelitian serius. Penelitian yuridis empiris di Kabupaten Trenggalek ini menunjukkan bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik masih membutuhkan sosialisasi kepada pihak penyedia karena masih banyak pihak penyedia yang kebingungan/belum mengerti proses E-Procurement, E-Procurement masih membutuhkan pengembangan dalam berbagai aspek, terutama dalam aspek tingkat kemampuan sumber daya manusia, aspek kondisi infrastruktur dan pengaturan sistem pendukung E-Procurement serta dalam aspek pengawasan prosedur. Kemajuan teknologi semakin pesat, dan kemajuan kecurangan teknologi semakin tinggi, namun Fraud/kecurangan dalam E-Procurement belum diatur secara khusus dalam Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-03-10
How to Cite
Brata, P. A. (2018). ANALISIS HUKUM TERHADAP FRAUD (KECURANGAN) DALAM E-PROCUREMENT DI LPSE KABUPATEN TRENGGALEK. Jurnal Supremasi, 8(1), 6. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i1.436
Section
Articles