ANALISIS HUKUM TERHADAP FRAUD (KECURANGAN) DALAM E-PROCUREMENT DI LPSE KABUPATEN TRENGGALEK
Abstract
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government), perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik (E-Procurement). Terdapat hambatan-hambatan dalam penerapannya sehingga membutuhkan penelitian serius. Penelitian yuridis empiris di Kabupaten Trenggalek ini menunjukkan bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik masih membutuhkan sosialisasi kepada pihak penyedia karena masih banyak pihak penyedia yang kebingungan/belum mengerti proses E-Procurement, E-Procurement masih membutuhkan pengembangan dalam berbagai aspek, terutama dalam aspek tingkat kemampuan sumber daya manusia, aspek kondisi infrastruktur dan pengaturan sistem pendukung E-Procurement serta dalam aspek pengawasan prosedur. Kemajuan teknologi semakin pesat, dan kemajuan kecurangan teknologi semakin tinggi, namun Fraud/kecurangan dalam E-Procurement belum diatur secara khusus dalam Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.