Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Lembaga Pinjaman Online Ilegal di Era Revolusi 4.0

  • Tedi Sutadi Rahmad Universitas Internasional Batam
  • Ampuan Situmeang Universitas Internasional Batam
  • Junimart Girsang Universitas Internasional Batam
Abstract views: 46 , PDF downloads: 22
Keywords: Legal Protection, Consumer, Illegal Online Lending, Revolution 4.0

Abstract

Online lending institution is a product of the 4.0 revolution. Its emergence has had many positive impacts on the economy, but on the other hand it has also raised several problems including misuse of personal data, intimidating collecting, and other problems caused by unlicensed or illegal online lending institutions. This study aims to identify the urgency of legal protection for consumers of illegal online lending institution.The method used in this study is normative juridical method by examining library materials or secondary data. The results showed that there are substance problems in legal protection for consumers of illegal online loan institutions in the era of revolution 4.0 which has implications for the ineffectiveness of existing regulations. Therefore, it is urgent to form new regulations that are able to regulate specifically, firmly, and thoroughly so as to create responsive laws, in order to create comfort and security for consumers of online lending institutions in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andiana Moedasir, “Perjalanan revolusi industry 4.0 dan contohnya di Indonesia”, https://majoo.id/solusi/detail/industri-40, diunduh tanggal 8 November 2022.

Admin, “Penyelenggara fintech lending berizin OJK per 2 Maret 2022”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di -OJK-per-2-Maret-2022.aspx, diunduh tanggal 8 November 2022.

Ajisatria Suleiman, Thomas Dewaranu & Noor Halimah Anjani. Menciptakan Konsumen yang Terinformasi: Melacak Program-Program Literasi Keuangan di Indonesia. Makalah Kebijakan No. 47. Jakarta: Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), 2022.

Iftitah, Anik. “Peranan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam Perwujudan Cita Pembangunan Hukum Tenaga Kerja di Indonesia.” Jurnal Supremasi 7, no. 2 (2018): 1. https://doi.org/10.35457/supremasi.v7i2.377.

———, ed. Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka, 2023. https://sadapenerbit.com/2023/10/23/perkembangan-hukum-pidana-di-indonesia/.

OJK. “Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Otoritas Jasa Keuangan, 2023. https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspx.

Putri, P. A., & Rinaldi, K. Pinjaman Online Ilegal: Suatu Analisis Viktimologi (Studi di Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi). CV. Mega Press Nusantara, 2023. https://repository.uir.ac.id/22480/1/Pinjaman Online Ilegal.pdf.

Situmeang, S. “Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna dalam Perspektif Hukum Siber.” SASI 27, no. 1 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394.

Yasin, Akhmad. “Keterkaitan Kerahasiaan Bank dan Pajak: Antara Kepentingan Negara Dan Pribadi.” Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019). https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1621/pdf.

Pembangunan, U., & Budi, P. (2022). 1,2,3). 4(2), 503–515.

Hatamia, R.F., Gultom, E, & Afriana, A. (2019). Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Financial Technology P2P lending dalam Kegiatan Penagihan Pinjaman Uang yang Melanggar Asas Perlindungan Konsumen Dikaitkan Dengan Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol.2 No.2.

M. Abdurrahman H. Al Habsyi, M. Daffa Alfandy, Wahyu Laksana Mahdi, “Urgensi pembentukan UU teknologi finansial sebagai perlindungan hukum konsumen dari penagihan intimidatif kreditur P2P Lending”, Recht Studiosum Law Review, Volume 1 No. 2 Tahun 2022.

Sunggono, B. (2005). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rianto, A. (2004). Metodologi Penelitian Sosial & Hukum. Jakarta: Granit.

Hari Sutra Disemadi, “Fenomena Predatory Lending:Suatu kajian penyelenggaraan bisnis fintech P2P lending selama pandemi Covid-19 di Indonesia”, Pandecta, Volume 16 No.1 Tahun 2021.

Erna Priliasari, “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Pinjaman Online”, Majalah Hukum Nasional 2 Tahun 2019.

SatjiptoRahardjo. (2014). Ilmu Hukum (Cetakan ke). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, Vol. 7, No, 119.

Admin, “Apa saja hak kamu sebagai konsumen”, https://sikapiuangmu.ojk.go.id , 5 November 2022.

Andri Sumitra & Adlina, “Perlindungan konsumen terhadap kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia”, Juripol, Volume 5 Nomor 1 Februari 2022.

Rahmadani, U. K. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Intimidasi Pinjaman Kredit Berbasis Financial Technology. Jurnal Ilmiah Hukum 20, 3, 39.

Muhammad Firman Al Ghani, “Urgensi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi pada Penyelenggaraan Layanan Pinjaman Online”, The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022.

K. Benuf., S. Mahmudah & Ery, A. P. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technologi di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3.

PlumX Metrics

Published
2024-03-24
How to Cite
Rahmad, T. S., Situmeang, A., & Girsang, J. (2024). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Lembaga Pinjaman Online Ilegal di Era Revolusi 4.0. Jurnal Supremasi, 14(1), 43-56. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i1.3399
Section
Articles