Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Covid 19
(Studi Kasus pada Perusahaan Transportasi Online Grab di Kota Surakarta)
Abstract
Covid-19 yang mempunyai tingkat penularan dan korban kematian yang tinggi menimbulkan perubahan besar bagi pola kehidupan masyarakat termasuk dalam pengelolaan transportasi online di Indonesia. Dalam pengelolaan transportasi online saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Covid-19 (Permen). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala pelaksanaan Permen tersebut pada bisnis transportasi online Grab yang ada di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan jenis field research kualitatif, yang dilaksanakan di Perusahaan Transportasi Online Grab di Kota Surakarta dengan menggunakan pendekatan yuridis dan empiris. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kebijakan moda transportasi online Grab di Kota Surakarta telah melakukan berbagai perubahan dalam standar operasional prosedur dalam pelaksanaan bisnis transportasi online di masa pandemi Covid-19 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta kendati masih terdapat kesadaran yang rendah bagi mitra pengemudinya.
Downloads
References
Andika Wijaya. (2009). Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online.
Anggraini, Dini. (2013). “Studi tentang Perilaku Pengendara Kendaraan Bermotor di Kota Samarinda”. eJournal Sosiatri-Sosiologi, 1.1.
Barda Nawawi Arief. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, Cetakan Ketiga, Bandung: Citra Aditya.
Dokumen Kebijakan Operasional Grab di Masa Pandemi Covid-19.
Freddy Rangkuti. (2006). Measuring Customer Satisfaction, Teknik Mengukur dan Strategi Meningkatkan Kepuasan Pelanggan Plus Analisis Kasus PLN-JP, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
http://www.grab.com/id/press//drivers/lini-transportasi-grab-berjibaku-melawan- covid-19/. Diakses, 20 November 2020.
http://www.ojekindonesia.net/2016/09/manfaat-yang-kitadapat- dengan-adanya.html.
Idris, Zilhardi. (Juli 2009). Kajian “Tingkat Kepuasan” Pengguna Angkutan Umum di DIY. Dinamika Teknik Sipil, Volume 9, Nomor 2.
Ismawan, Dian Ranu, and Aminah Suradi. (2016). "Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penggunaan Taksi Uber Ditinjau dari UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen". Diponegoro Law Journal, 5.2.
Jimly Ashidiqqie dan M. Ali Safa’at. (2012). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta: Konstitusi Press.
Juli Rarnawati dan Retno Indah Hernawati. (2016). Dasar-Dasar Perpajakan, Yogyakarta: Deepublish.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Marcus Priyo Gunarto. (2011). Kriminalisasi dan Penalisasi dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Mardalis. (1995). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Cet V: Ed 1: Bumi Aksara.
Moeljatno. (1983). Asas- Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.
Neneng Goenadi. (2020). Lini Transportasi Grab Berjibaku Melawan Covid-19.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Pratama, Geistiar Yoga, and Aminah Suradi. (2016). “Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Diponegoro Law Journal, 5.3.
Raida L Tobing, dkk. (2011). (Hasil Penelitian). Efektivitas Undang-Undang Monrey Loundering. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta.
Salim, H.S dan Erlis Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Tesis dan Disertasi, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu, Jakarta: Rajawali Press.
Septanto, Henri. (2016). Ekonomi Kreatif dan Inovatif Berbasis TIK ala Gojek dan Grabbike. Bina Insani ICT Journal, 3.1.
Setiani, Baiq. (2012). "Prinsip-Prinsip Pokok Pengelolaan Jasa Transportasi Udara".
Setiani, Baiq. (2015). "Prinsip-Prinsip Pokok Pengelolaan Jasa Transportasi Udara", Jurnal Ilmiah Widya, 3.2.
Soerjono Soekanto. (1985). Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi. Bandung: Remaja Karya.
Soerjono Soekanto. (1996). Sosiologi Suatu Pengantar, Bandung: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan
Utami, Setyaningsih Sri. (2012). “Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepuasan Konsumen dalam Mempergunakan Jasa Transportasi PT. Solo Central Taxi di Surakarta”, Ekonomi dan Kewirausahaan, 9.1.
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.