Perlindungan Konsumen terhadap Pelaksanaan Perjanjian Layanan Pemesanan Makanan Melalui Ojek Online di Bandar Lampung

Penulis

  • Rissa Afni Martinouva Fakultas Hukum Universitas Malahayati
  • Dina Haryati Sukardi Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia
  • Satrio Nur Hadi Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1241

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Perjanjian, Ojek Online

Abstrak

Fasilitas antar jemput dan pembelian makanan kini dibantu melalui pemesanan pada smartphone oleh konsumen. Penelitian ini difokuskan terhadap perjanjian pemesanan makanan melalui ojek online yang dinamai go-food. Terdapat beberapa konsumen yang mengeluhkan kerugian yang dialami terhadap perjanjian yang dilakukan pada pembelian pengantaran makanan melalui go-food. Melalui penelitian yuridis normatif ini, diketahui bahwa adanya kerugian yang dialami oleh salah satu konsumen driver go-food membuktikan bahwa perjanjian yang dilakukan tidak memenuhi unsur hak dan kewajiban, bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Akbar, Arus Silondae dan Andi Fariana. (2010). Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Mitra Wacana Media, Jakarta.

Ali, Zainuddin. (2018). Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Asyhadie, Zaeni. (2014). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cetakan ke 8.

Bakti, U., Hairudin, H., & Alie, M. S. (2020). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Produk Dan Harga Terhadap Minat Beli Pada Toko Online Lazada Di Bandar Lampung. JURNAL EKONOMI, 22 (1), 101–118.

David Wood, Pengertian Smartphone, (https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/

mobile-app/pengertian-smartphone.html (Diakses 16 Juli 2019)

Hakim, L. (2018). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Sistem Online Payment Point Bank. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 104–112.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prasetya, A. F. (2020). KEWENANGAN LEMBAGA NON-PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 1(1), 1–12.

Raharja, Satjipto. (2012). Ilmu Hukum, Cet.7. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sasongko, Wahyu. (2007). Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung.

SUKARDI, D. H., & Herlambang, D. (2018). PENERAPAN PERJANJIAN KERJA ANTARA DIREKTUR DAN KARYAWAN TERKAIT DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK BERDASARKAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Journal Pranata Hukum, 53(9), 1689–1699.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Diterbitkan

2021-02-26

Terbitan

Bagian

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

Perlindungan Konsumen terhadap Pelaksanaan Perjanjian Layanan Pemesanan Makanan Melalui Ojek Online di Bandar Lampung. (2021). Jurnal Supremasi, 11(1), 70-78. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1241