Quo Vadis Penentuan Kaidah Hukum bagi Sengketa Pegawai Negeri Sipil

  • Firman Firdausi Tribhuwana Tunggadewi University
Abstract views: 617 , PDF [Quo Vadis Penentuan Kaidah Hukum bagi Sengketa Pegawai Negeri Sipil] downloads: 1701
Keywords: Administration Case, Pandect, Substantive Justice

Abstract

Indonesia pada dasarnya memang merupakan negara hukum. Penegakan hukum dalam perkara-perkara sengketa Tata Usaha Negara juga harus berlandaskan hukum. Akan tetapi dalam suatu perkara tertentu terdapat adanya perbenturan antar kompetensi di dalam sistem peradilan dan sistem hukum di Indonesia. Salah satunya adalah dalam perkara nomor 533/K/TUN/2017 di mana melibatkan unsur pidana dan unsur tata usaha negara. Kesalahan (schuld) dari terpidana menyebabkan aparatur sipil negara terkena pemecatan. Prosedur pemecatan yang kurang tepat menjadi unsur keberatan dalam pemecatan dalam sengketa tata usaha negara ini sekalipun unsur kesalahan (pidana) secara jelas terbukti. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis dasar penentuan kaidah dalam sistem peradilan. Penentuan kaidah memerlukan analisis mendalam terhadap filsafat hukum.  Melalui metode penelitian yuridis-normatif maka akan dijelaskan pemilihan atau dasar argumen Mahkamah Agung lebih menekankan aspek substantif daripada formil di dalam menyelesaikan perkara ini. Kaidah hukum substantif lebih menjadi landasan lebih tinggi dari kaidah hukum formil dan dipertegas kembali dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017. Melalui teori tiga nilai dasar Gustav dapat diketahui bahwa pemilihan kaidah substansi ini memiliki pertimbangan aspek keadilan (filosofis) dengan memperhatikan peristiwa konkret (sosio-empiris) sehingga bermanfaat bagi negara dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

POKJA Yurisprudensi Mahkamah Agung. Yurisprudensi Tahun 2018. Jakarta : Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, 2018.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2005.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1990.

B. Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum Indonesia. Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung : CV. Mandar Maju, 2009.

Efran Helmi Juni, Filsafat Hukum, Filsafat Hukum. Bandung : Pustaka Setia, 2012.

Mulyana W.Kusumah, Hukum, Keadilan, dan Hak Asasi Manusia, Suatu Pemahaman Kritis, Bandung : Alumni, 1987.

Buku Bernard L Tanya, dkk. Teori Hukum : Strategi tertib Manusia. Yogyakarta: Genta Publisihing, 2013.

Ahmad Rifai. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta : Sinar Grafika, 2010.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia, 2015.

Lili Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung : Mandar Maju, 2007.

M. Bakri, Pengantar Hukum Indonesia Jilid 1, Malang : UM Press, 2007.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Jurnal

M. Muslih, Negara Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum), Legalitas: Jurnal Hukum Unbari, Volume IV Nomor 1 Juni Tahun 2013.

PlumX Metrics

Published
2020-09-21
How to Cite
Firman Firdausi. (2020). Quo Vadis Penentuan Kaidah Hukum bagi Sengketa Pegawai Negeri Sipil . Jurnal Supremasi, 10(2), 19-35. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i2.944
Section
Articles