Penerapan Penggunaan Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Konteks Pencapaian Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i2.790Kata Kunci:
Kepala Putusan, Keadilan, HakimAbstrak
Pasal 197 ayat (1) huruf a KUHAP, terdapat suatu kepala putusan atau irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”(selanjutnya disebut Keppu DKBKYME). Kepala putusan tersebut menegaskan terdapat kata keadilan yang berdasarkan Tuhan yang satu dan dimaha esakan, yang sebenarnya adalah hal utama yang dijadikan alasan bagi pemeriksaan di pengadilan, yaitu untuk mencari keadilan. Namun bagaimana jika ternyata isi dari putusan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pihak yang diadili yang tercermin dengan adanya upaya hukum baik banding atau kasasi oleh pihak yang tidak menerima putusan. Terkait dengan isu hukum tersebut pada akhirnya ditarik sebuah paradigma baru bahwa konsep pemberian Keppu DKBDYME lebih tepat jika hanya bagi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), hal ini adalah upaya bahwa pencapaian keadilan materiil juga terwujud dan tergambarkan dalam keadilan yang bersifat formil prosedural.
Unduhan
Referensi
Buku:
A. Hamzah dan Irdan Dahlan, Upaya Hukum dalam Perkara Pidana, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1987.
Aloysius Wisnubroto, Hakim dan Peradilan di Indonesia dalam Beberapa Aspek Kajian, Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 1997.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2000.
Antonius Sudirman, Hati Nurani Hakim dan Putusannya : Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudensi) Kasus Hakim Bismar Siregar, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2007.
Barda Nawawi Arief, Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Intergrated Criminal Justice System). Semarang: Universitas Diponegoro, 2006.
Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992.
Bismar Siregar, Rasa Keadilan, Surabaya: PT.Bina Ilmu, 1996.
Dahlan Sinaga, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila, Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat, Bandung:Nusa Media, 2015.
E. Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Cetakan 1, Buku Kompas, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2007.
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: PT. Elexmedia Komputindo, Kelompok Gramedia, 2000.
HMA. Kuffal, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Hakim : Antara Gaji, Keadilan, Kejujuran dan Ketaqwaan, Malang: UMM Press, 2012.
John Rawls, Teori Keadilan (A Theory of Justice), Diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Jude P. Dougherty, Western Creed, Western Identity : Essays in Legal and Social Philosohy, CUA Press, 2010.
K Bertens, Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta, 2000.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Citra Adita Bakti, 2007.
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali , Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.
Nanda Agung Dewantara, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Jakarta: Aksara Persada Indonesia, 1987.
O Notoamidjojo, Masalah Keadilan, Semarang: Tirta Amerta, 1971.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
R. Atang Ranoemihardja, Hukum Acara Pidana, Bandung: Tarsito, 1981.
RH. Wiwoho, Keadilan Berkontrak, Jakarta: Penaku, 2017.
Sri Sutatiek, Menyoal Akuntabilitas Moral Hakim Pidana dalam Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus Perkara, Yogyakarta:Aswaja, 2013.
Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana, Jilid II, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2004.
Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Yogyakarta:Media Perkasa, 2013.
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1990.
Wirjono Prodjodikoro, Azas Azas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Adhitama, 2003.
Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana; Konsep Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung: Widya Padjajaran, 2009.
Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, Panduan Praktis Memahami Peradilan Pidana, Malang: Setara Press, 2016.
Jurnal:
Fence M. Wantu,“Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum,Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.
HM. Soerya Respationo, “Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum”, Jurnal Hukum Yustisia, No. 86 Th. XXII Mei-Agustus, 2013, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Tata Wijayanta dan Herry Firmansyah, “Perbedaan Pendapat dalam Putusan Putusan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum,Vol. 23 No. 1 Februari 2011, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Media Internet:
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68