Hak-Hak Politik Warga Negara non Muslim sebagai Pemimpin dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif

Penulis

  • Dudi Badruzaman STAI Sabili Bandung

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.575

Kata Kunci:

pandangan hukum, pemimpin, non muslim

Abstrak

Pemimpin merupakan suatu yang sangat penting dalam sebuah negara, dalam kehidupan bernegara masyarakat memiliki hak politik seperti hak memilih dan dipilih. akan tetapi mengenai hak dipilih non Muslim sebagai pemimpin menjadi kontroversi didalam hukum Islam karena perbedaan pendapat ulama klasik dan ulama kontemporer untuk itu perlu adanya pembahasan yang mendetail mengenai kebolehan seorang non Muslim menjadi pemimpin. rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah hak-hak politik warga negara non Muslim dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif, serta adakah perbedaan dan persamaan hak-hak politik warga negara non Muslim dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian LibraryResearch dengan pendekatan normatif serta metode perbandingan hukum. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan kajian kepustakaan yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Al-Qur’an , Hadist serta pendapat ulama dan ahli hukum di Indonesia. Pada tahapan analisis data, data diolah dan dimanfaatkan sedemikian rupa hingga dapat menyimpulkan kebenaran-kebenaran yang dapat dipakai untuk menjawab persoalan dalam penelitian ini.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2019-03-28

Terbitan

Bagian

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

Cara Mengutip

Hak-Hak Politik Warga Negara non Muslim sebagai Pemimpin dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif. (2019). Jurnal Supremasi, 9(1), 19-38. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.575