REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PENDIDIKAN MELAMPAUI DOKTRIN OMISSION INDIVIDUAL DALAM KASUS PERUNDUNGAN SISTEMIK

Authors

  • nanang rudi Universitas Islam Balitar
  • Mukhammad Taufan Perdana Putra

DOI:

https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5643

Keywords:

Bullying, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Pembiaran (Omission), Kegagalan Sistemik, Kepentingan Terbaik Anak

Abstract

Penelitian hukum normatif ini merekonstruksi peran dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam pencegahan serta penanggulangan bullying di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek hukum pidana modern. Fokus utama penelitian adalah menganalisis pergeseran akuntabilitas dari sekadar kesalahan individual pendidik menjadi pertanggungjawaban korporasi pendidikan melalui dekonstruksi delik pembiaran (omission). Landasan kewajiban sekolah yang bersifat imperatif dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 mewajibkan adanya perlindungan positif dari segala bentuk kekerasan. Ditemukan bahwa penegakan hukum saat ini cenderung terbatas pada sanksi administratif melalui Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, sementara akuntabilitas pidana melalui Pasal 76C UUPA sering kali terhambat oleh tantangan pembuktian unsur pembiaran. Penelitian ini menawarkan kebaruan (novelty) dengan menekankan bahwa kegagalan sistemik dalam mekanisme pencegahan—seperti disfungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)—merupakan kriteria utama yang mentransformasi kelalaian administratif menjadi kualifikasi kesengajaan korporasi (dolus) untuk membiarkan terjadinya kekerasan. Melalui Doktrin Identifikasi, pengabaian standar keamanan demi menjaga reputasi (brand image) diidentifikasi sebagai kesalahan institusi secara pidana, sehingga sekolah (termasuk yayasan nirlaba sesuai PERMA No. 13 Tahun 2016) dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab. Disimpulkan bahwa diperlukan interpretasi luas terhadap unsur "membiarkan" untuk menjangkau institusi sebagai entitas korporasi guna menjamin efek jera melalui kombinasi sanksi denda, tindakan tata tertib (maatregel), dan mitigasi sanksi penutupan demi menjamin perlindungan hak fundamental anak berdasarkan prinsip the best interest of the child.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Albano, Joe, and Alexander Sanyshyn. “Corporate Criminal Liability.” Am. Crim. L. Rev. 53 (2016): 1027.

Atmasasmita, Romli. “Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan Dan Teori Hukum Progresif,” 2012.

Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok: Raja Grafindo Persada, 2024.

Efata, Ayik Christina, Anna Veronica Pont, Yulianis Safrinadiya Rahman, Nopiana Mozin, Universitas Gunung Kidul, Poltekes Kemenkes Palu, Universitas Islam, et al. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Dalam Lingkungan Kampus Pelaku Tindak Pidana Analysis of Criminal Responsibility of Perpetrators of Criminal Acts of Assault on Campus Lembaga Pendidikan Untuk Memberikan Lingkungan Yang Aman Dan Berkarakter” 8, no. 11 (2025): 7363–70. https://doi.org/10.56338/jks.v8i11.7536.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika, 2017.

ISWARA, RYAN. “Perlindungan Hukum Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi Atas Wanprestasi Pialang Perdagangan Berjangka Komoditi Berbasis Onlineη.” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 5 (2019): 55.

Kasiani. Hukum Marger Yayasan Analisis Mendalam Tentang Regulasi Dan Implikasinya. Deepublish, 2025.

Kasiani, . “Hukum Badan Usaha Yang Dapat Didirikan Oleh Yayasan Untuk Mewujudkan Kemudahan Iklim Berusaha Di Indonesia.” Jurnal Supremasi 11 (2021): 57–69. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1382.

Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,” 2013.

Mulyana, Andi Muhammad Agung, M. Syukri Akub, and Hijrah Adhyanti Mirzana. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Oleh Anak Dalam Bentuk Perundungan (Bullying).” Jurnal Diskursus Islam 11, no. 2 (2023): 83–95. https://doi.org/10.24252/jdi.v11i2.34160.

Nurhayati, D W I Endah. “Sistem Pidana Denda Dalam Kebijakan Legislatif Di Indonesia,” 2009, 261.

Pemerintah, Peraturan. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Tentang Perlindungan Anak 12, no. 9 (2020): 1–21.

Polri, Pusiknas Bareskrim. “Pusiknas Bareskrim Polri, ‘Data Gabungan: Jumlah Kasus Perundungan Naik Dua Kali Lipat,’ (2025),” 2025. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/data_gabungan:_jumlah_kasus_perundungan_naik_dua_kali_lipat.

Presiden Republik Indonesia. “Perubahan Keempat Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” no. 1 (1945): 1–6. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/uud1945-perubahan-keempat/detail.

Priyatno, Dwidja. “Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia.” Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan, 2003.

Rizal, Syamsul. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Bullying (Perundungan) Terhadap Peserta Pemilu Di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Ite.” Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara, 2024.

Rudi Haryanto, Kristiawanto, Basuki. “Konsep Normatif Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum.” Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 01 (2025): 2913–24. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i6.1409.

Sutan Remy Sjahdeini, S H. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi Dan Seluk-Beluknya. Kencana, 2017

Published

2026-03-31

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ejournal.unisbablitar.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PENDIDIKAN MELAMPAUI DOKTRIN OMISSION INDIVIDUAL DALAM KASUS PERUNDUNGAN SISTEMIK. (2026). Jurnal Supremasi, 16(1), 59-72. https://doi.org/10.35457/supremasi.v16i1.5643