MODIFIKASI HUKUM KEWENANGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

  • Andry Lauda PengawasPemerintahMuda diInspektorat Kota Batu
Abstract views: 425 , PDF downloads: 709
Keywords: Modifikasi Hukum, Kewenangan, Inspektorat Kabupaten/Kota

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk modifikasi hukum kewenangan inspektorat daerah kabupaten/kota dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintah daerah kabupaten/kota.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian penelitian hukum normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan mendesak untuk dimodifikasi untuk memperkuat kewenangan Inspektorat Kabupaten/Kota dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Modifikasi dimaksud dilakukan dalam bentuk revisi/perubahan peraturan perundang-undangan, di mana saat ini kedudukan Inspektorat Kabupaten/Kota masih sejajar dengan Organisasi Perangkat Daerah, ke depan menjadi sejajar dengan Sekretaris Daerah. Modifikasi kedua dilakukan dalam bentuk reposisi Peran/Tugas Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dengan cara mendorong terwujudnya Good Governance dan Clean Government, Menumbuh kembangkan Sinergi Pengawasan, Mendukung Upaya Pemberantasan KKN, Mengoptimalkan Peningkatan Penerimaan Negara, Berperan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Sedangkan modifikasi ketiga yang dapat dilakukan dengan cara Pengembangan Kelembagaan melalui pengembangan struktur, Prosedur Kerja, dan Sumber Daya Manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Anwar, Saiful, Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Glora Madani Press, 2004.

Budiardjo, Miriam,Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,1998.

Hidjaz, Kamal,Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Makasar: Pustaka Refleksi.

HR, Ridwan,HukumAdministrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada,2008.

Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif,Malang : Bayumedia,2008.

Kelsen, Hans,Teori Umum Tentang Hukum dan Negara(diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien dari Hans Kelsen, 1971, General Theory of Law and State, Russel and Russel, New York), Bandung: Nusamedia dan Nuansa,2006.

Lailam, Tanto, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara,Yogyakarta: Prudent Media,2012.

M. Hadjon, Philipus, Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari 1998, 1998.

Mahfud MD, Moh., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3ES,2006.

Marzuki, Peter Mahmud,Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana - Prenada Media Group, 2005.

Muchsan,Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia,Yogyakarta: Liberty, 1992.

Mudhofir, Ali,Kamus Teori dan Aliran dalam Filsafat dan Teologi,Yogyakarta: Gajahmada University Press, 1996.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Prayudi,Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik Sudrajat,Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik,Jakarta: Nuansa, 2012.

Sadjijono,Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2008.

Semma, Mansyur, Negara dan Korupsi Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik. Jakarta: Buku Obor, 2008.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan Ketiga),Jakarta: UI-PRESS, 1986.

Sujanto,Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Tanya, Bernard L.,Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,Yogyakarta,2010.

Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi,Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi/Anti Korupsi, Jakarta: Kemendikbud,2011.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Cet. I. Jakarta: Balai Pustaka,2001.

Wakhyudi, Ak., M.B.A,. Filosofi Auditing.Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, 2007.

Makalah, Artikel, Jurnal dan Hasil Penelitian:

Ardiansyah. 2014, Fokus Kajian Teori Kewenangan.

Indroharto. 1994. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung. Bandung: Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti.

Kantaprawira, Rusadi. 1998. Hukum dan Kekuasaan. Yogyakarta: Makalah, Universitas Islam Indonesia

Lapananda, Yusran . 2014.Pengembalian Kerugian Negara/Daerah, Unsur Merugikan Keuangan Negara Dan Tindak Pidana Korupsi.

Pungus, Sonny. 2011. Teori Kewenangan.

Purba, Robiharto. 2014. Makalah Tentang Demokrasi Di Indonesia. Palangkaraya.

Putra, Handriyas. 2011.Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Fungsional Di Inspektorat Kota Solok.

Rampengan, Margareth Carla. 2013.Fungsi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. dimuat dalam Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013.

Suhartanto. Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi: Mengoptimalkan Peran Aparat Pengawasan Internal Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Suryanto, Agus.Studi Keterlambatan Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Kulonprogo D.I Yogyakarta Dan Implementasi Manajerial.

Syafrudin, Ateng. 2000. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab. Jurnal Pro Justisia Edisi IV. Bandung : Universitas Parahyangan

Tamaka, Arther Nus. 2014.Kinerja Inspektorat Daerah Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan.

Waseso, Budi. 2015. Pemanfaatan Informasi Hasil Audit Apip dalam Penanganan Perkara Korupsi. Jakarta.

Yosa. 2010. Pengawasan sebagai Sarana Penegakan Hukum Administrasi Negara. Jurnal Depdagri.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Dan Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/05/M.Pan/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

PlumX Metrics

Published
2018-11-02
How to Cite
Lauda, A. (2018). MODIFIKASI HUKUM KEWENANGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA. Jurnal Supremasi, 8(2), 1. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.483
Section
Articles