Analisis Yuridis Kasus Card Trapping pada Nasabah BNI dalam Perspektif Hukum Perdata
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi nasabah BNI apabila terjadinya tindak card trapping yang menyebabkan kerugian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian hukum normatif berdasar pada hukum primer dan hukum sekunder, maksudnya ialah penelitian yang berkaitan dengan norma dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yaitu perlindungan hukum terhadap kasus card trapping yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah bank ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dapat dijadikan dasar hukum atas perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen. Selain itu juga terdapat regulasi dari lembaga-lembaga perbankan yang memiliki kebijakan dalam mengatur secara spesifik mengenai perlindungan hukum bagi konsumen sektor jasa keuangan. Pada kasus card trapping yang terjadi pada Agus Wandira yang telah dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh lembaga perbankan berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk mempertahankan hak-haknya. Pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan juga hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Downloads
References
Apriani, Titin. Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata. Jurnal Ganec Swara Vol. 15, No.1, 2021
Ayuningtyas, Maylasofa dan Sufiana, Ledianan. Pengaruh Penggunaan Mobile Banking, Internet Banking, dan Atm terhadap Kinerja Keuangan Perbankan (Studi Kasus Sektor Bank Konvensional yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia) Tahun 2017- 2021. Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol 19, No. 02, 2023.
Chitidjah, Erna, dan Santoso, Aris Prio Agus. 2022. Pengantar Hukum Perbankan Di Indonesia. (Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Dewi, Ni Made Trisna, Dewi, A.A Mas Adi Trinaya dan Dewi, Ni Luh Sri Mahendra. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Korban Penggandaan Kartu Atm Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Jurnal Analisis Hukum. Vol. 3 No. 1, 2020.
Gogani, Novitasari, Ayu, Isdiyana Kusuma, dan Faisol, M. Upaya Bank Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Akibat Skimming Kartu Anjungan Tunai Mandiri (Studi Bank Rakyat Indonesia Unisma). Dinamika, Vol. 28 No. 10, 2021.
Kurniawan, Danang, and Wardah Yuspin. 2023. “Menggagas Pendirian Bank Digital Di Indonesia: Sebuah Telaah Yuridis”. Jurnal Supremasi 13 (1), 1-14. https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i1.2158.
Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta Timur: Prenadamedia Group.
Nugroho, Rahardika dan Zaky, Muhammad. Strategi Pencegahan Kejahatan oleh Bank X dalam Menghindari Kejahatan Perbankan melalui Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Anomie, Vol. 1, No. 3, 2019.
Rahmad, Tedi Sutadi, Ampuan Situmeang, and Junimart Girsang. 2024. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Lembaga Pinjaman Online Ilegal Di Era Revolusi 4.0”. Jurnal Supremasi 14 (1), 43-56. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i1.3399.
Sari, Indah. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 11 No. 1, 2020.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan ke. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Silalahi, Rumelda dan Purba, Onan. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, Vol. 6, No. 1, 2021.
Tarigan, Herdian Ayu Andreana Beru, dan Paulus, Daminto Hartono. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 3, 2019.
Taurus, Kartika Sandi, Dewanto, Wishnu, dan Anggawira, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Penggunaan Data Pribadi Oleh Bank Untuk Tujuan Komersil Kepada Pihak Ketiga. Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 8, No. 10, 2023.
Triandi, Budi. Keamanan Informasi Secara Aksiologi dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0. JURIKOM (Jurnal Riset Komputer), Vol.6, No.5, 2019.
Wendi, dkk. Pengaruh Manfaat Persepsian, Kemudahan Persepsian, Dan Risiko Persepsian Terhadap Niat Penggunaan Kartu Atm/Debit. AKDBB Journal of Economics and Business (AJEB), Vol. 1 No. 1, 2022.
Widodo, Ibnu Sam, Mohamad Hidayat Muhtar, Didik Suhariyanto, Deni Yusup Permana, Chairul Bariah, Muhammad Fajar Sidiq Widodo, Josef Mario Monteiro et al. Hukum Tata Negara. Edited by Anik Iftitah. Sada Kurnia Pustaka, 2023. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=4LTSEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&ots=Z53SXQeJx_&sig=kO9QBc7siSbkWjusxRIOXYSsCoM.
Copyright (c) 2025 Jurnal Supremasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.