PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLITAR DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

  • Erwin Widiandono
Abstract views: 317 , PDF downloads: 624
Keywords: Peranan DPRD, Peraturan Daerah

Abstract

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan salah satu sumber hukum pidana positif, oleh karena UU tersebut merumuskan Bab Ketentuan Pidana mulai Pasal 75 sampai dengan Pasal 79. Berdasarkan ketentuan pidana tersebut akan dapat diindetifikasi perbuatan-perbuatan apa saja yang merupakan tindak pidana penanggulangan bencana. Lebih lanjut, apabila ada yang melakukan perbuatan yang dilarang itu maka aparat peradilan pidana (polisi, jaksa, hakim, dan pemasyarakatan) akan melakukan penindakan dan penjatuhan pidana. Dengan demikian, UU No. 24 Tahun 2007 telah melakukan kriminalisai terhadap beberapa perbuatan yang terkait dengan masalah kebencanaan. Namun, sekalipun telah diundangkan bukan berarti persoalan telah selesai. Kebijakan kriminalisasi dalam UU No. 24 tahun 2007 tetap harus dianalisis guna mengantisipasi perbuatan-perbuatan kriminal sehubungan dengan penanggulangan bencana di Indonesia. Kajian yang dapat digunakan dalam rangka menganalisis kebijakan kriminalisasi dalam UU No. 24 tahun2007 adalah kajian politik hukum pidana.Kata kunci: Ketentuan Pidana, Kriminalisasi, Tindak Pidana PenanggulanganBencana, Politik Hukum Pidana.Pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah disertai dengan pemberian kekuasaan yang lebih besar bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dalam menjalankan fungsi Legislasi, namun diharapkan dengan Otonomi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mampu meningkatkan peran pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di daerah. Transisi di tingkat daerah seharusnya diprakarsai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui penyusunan Peraturan Daerah yang berorientasi terutama untuk melakukan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif serta melindungi potensi dan kearifan lokal (Local Wisdom) yang ada didaerahnya. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar lebih banyak berasal dari eksekutif daripada legislatif, hal ini menunjukkan bahwa pergeseran tersebut belum dibarengi dengan peningkatan baik kualitas maupun kuantitas peraturan daerah dari inisiatif DPRD.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2018-04-22
How to Cite
Widiandono, E. (2018). PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLITAR DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH. Jurnal Supremasi, 6(1), 1. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i1.382
Section
Articles