Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Selaku Penyidik dan Penuntut Umum (Studi Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai)

  • David Andrianto Universitas Khairun
  • Faissal Malik Universitas Khairun
  • Nam Rumkel Universitas Khairun
Abstract views: 18 , PDF downloads: 8
Keywords: Kepulauan Morotai District Attorney, Investigator and Public Prosecutor, Corruption Crime

Abstract

This study aims to analyze the effectiveness of prosecutors at the Kepulauan Morotai District Attorney's Office as investigators and public prosecutors in handling corruption cases, as well as to identify the challenges faced during the process. The research employs a normative juridical-empirical method with a sociological law approach, combining secondary data from legal regulations with primary data from field observations. The findings indicate that the Kepulauan Morotai District Attorney's Office has effectively carried out its duties and authorities, as evidenced by its achievements in handling corruption cases from 2020 to 2022. However, several juridical and non-juridical obstacles hinder the resolution of cases. The study implies that further efforts are needed to address these challenges in order to enhance the performance of the District Attorney's Office in the future.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adwi Mulyana Hadi, Anik Iftitah, and Syahrul Alamsyah. “Restorative Justice Through Strengthening Community Legal Culture in Indonesia: Challenges and Opportunity.” Mulawarman Law Review 8, no. 1 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.30872/mulrev.v8i1.1140.

Chaerudin, dkk. Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama, 2009, 1.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia. Pemetaan (Blue Print) Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Kejagung RI, 2013, 6.

Iftitah, Anik, ed. Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka, 2023. https://sadapenerbit.com/2023/10/23/perkembangan-hukum-pidana-di-indonesia/.

Lauda, Andry. "Modifikasi Hukum Kewenangan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota." Jurnal Supremasi 8, no. 2 (2018): 1. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.483.

Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, 105.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011, 142.

Effendi, Marwan. Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005, 120.

Pramono, Widyo. Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya: Sebuah Perspektif Jaksa dan Guru Besar. Jakarta: Buku Kompas, 2016, 5.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-017/A/JA/07/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Wawancara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Iftitah, Anik. “Pancasila versus Globalisasi: Antara Konfrontasi Dan Harmonisasi?” In Pancasila Dalam Pusaran Globalisasi, edited by Manunggal Kusuma Wardaya Al Khanif, Mirza Satria Buana, 35. LKiS, 2017.

Malik, Faissal. "Tinjauan terhadap Teori Positivisme Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 1 (2021): 190.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Tim Pengkajian SPKN. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Kepegawaian. Jakarta, 1.

Kejaksaan Agung RI. Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Kejagung, 2007, 26.

Malta, dkk. "Keberdayaan Transmigran dalam Berusahatani di Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan." Jurnal Penyuluhan 14, no. 2 (September 2018).

Wawancara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal.

Wawancara dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

PlumX Metrics

Published
2024-09-20
How to Cite
Andrianto, D., Malik, F., & Rumkel, N. (2024). Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Selaku Penyidik dan Penuntut Umum (Studi Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai). Jurnal Supremasi, 14(2), 68-84. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i2.3802
Section
Articles