Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pemalsuan Merek Produk Gula di Daerah Banyumas
Abstract
The growth of the goods and services industry provides positive impacts and alternative choices for consumers, but counterfeit products can threaten the health and cause long-term losses. This is due to the existence of business actors who seek profits by using shortcuts that aim to profit from the products they sell, trying to gain profits by unethical means, such as selling counterfeit products. This research aims to protect consumers from counterfeit products and examine legal efforts to make business actors responsible for losses. The results of the research using normative research methods show that business actors must be responsible for harming consumers, legal sanctions for fraudulent actors include imprisonment of up to 5 years or a fine of up to Rp 2 billion.
Downloads
References
Bulqis, A. R., Marilang, M., & Erlina, E. “Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Di Kota Makassar.” Alauddin Law Development Journal 1, no. 2 (2019).
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Geografis, UU Merek dan Indikasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (2016).
Hartono, Sri Redjeki. Kapitas Selekta Hukum Ekonomi. Bandung: Madar Maju, 2000.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising, 2011.
Iftitah, Anik, ed. Metode Penelitian Hukum. Mei 2023. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Kesehatan, UU. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (2009).
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
KUHP. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (n.d.).
Miru, Ahmadi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Natih, Dita Dhaamya, and Ni Ari Yuliartini Griadhi Made. “Perlindungan Konsumen Terkait Transaksi Jual Beli Barang Bermerek Palsu Secara Online.” Kertha Negara 7, No. 1 (2019): 1–21.
PP Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (2004).
Pradita, Cindyana Dewi. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Atas Pemalsuan Merek Terkenal di Semarang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Universitas Katolik Soegijapranata, 2019.
Prasetya, I. M. D., & Ariana, I. G. P. “Pengaturan Merek Produk Makanan (Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek).” Journal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2019): 1–14.
Samsul, Inosentius. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Grasindo, 2004.
UU Pangan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (2012).
UUPK. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (1999).
Widyantari, Ni Putu Trisna &, and A.A. Ngurah Wirasila. “Pelaksanaan Ganti Kerugian Konsumen Berkaitan dengan Ketidaksesuaian Produk Pada Jual Beli Online.” Journal Ilmu Hukum 7, No. 9 (2019): 12–13.
Copyright (c) 2023 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.