Pancasila sebagai Refleksi Karakter Bangsa dan Aktualisasinya dalam Menghadapi Fenomena Hoax
Abstract
Pancasila merupakan norma dasar sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat abstrak Pancasila menjadi problem-solving yang cepat meresap ke dalam ranah alam konsep pemikiran bangsa menghadapi hoax. Urgensi Pancasila sebagai bangunan utama penyusun Pembukaan Konstitusi, menunjukkan peraturan tidak dapat dipisahkan dengan nilai Pancasila. Penelitian hokum ini normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual untuk menemukan aktualisasi Pancasila sebagai problem-solving menghadapi fenomena hoax melalui refleksinya. Hasil penelitian menunjukkan: (i) aktualisasi nilai Pancasila sebagai problem-solving pembentukan karakter bangsa menghadapi fenomena hoax menggunakan etika dari rasa kemanusiaan, sikap jujur, saling peduli, memahami, menghargai, mencintai, tolong menolong; (ii) antinomi hoax dengan karakter bangsa Indonesia dibuktikan ketidaksesuaiannya dengan kepribadian Indonesia diamati dari nilai yang masih eksis dalam masyarakat.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. (2013). Penegakkan Hukum. Makalah.
Atmadja, I Dewa Gede. (2013). Filsafat Hukum Dimensi Tematis dan Historis. Malang: Setara Press.
Castells, Manuel. (2000). The Information Age: Economy, Society and Culture, Volume I: The Rise of the Network Society. Oxford: Blackwell.
Farida, Any. (2016). Landasan Etis Negara Hukum Indonesia dalam Bingkai Pancasila. dalam Absori. (2016). Cita Hukum Pancasila, Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia. Sukoharjo: Pustaka Iltizam.
Furnivall, J. S. (1980). Plural Societies. dalam H-D. Evers (Ed.). (1980). Sociology of South-East Asia: Reading on Social Change and Development. Kuala Lumpur: Oxford University Press.
Kaelan. (2002). Filsafat Pancasila, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.
L. Tanya, Bernard. (2011). Penegakkan Hukum dalam terang Etika. Yogyakarta: Genta Publishing.
L. Tanya, Bernard, et. al. (2010). Pancasila Bingkai Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Latif, Yudi. (2011). Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nova, Firsan. (2017). Republika.co.id. Hoax dan Pudarnya Kejantanan Berpendapat. https://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/01/18/ojy8qs336-hoax-dan-pudarnya-kejantanan-berpendapat?fb_comment_id=1052929848163739_1053084664814924, diunduh Sabtu 18 Desember 2021.
O. Klein, David & R. Wueller, Joshua. (2019). “Fake News: A Legal Perspective”. Journal of Internet Law, 28(10), 6-13.
Prayitno, Budi. (2017). “Langkah Pemerintah Menangkal Diseminasi Berita Palsu”. Jurnal Wacana Kinerja, 20(2), 17-39.
Putranto, Hendar. (2016). Ideologi Pancasila Berbasis Multikulturalisme. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Safa'at, Ali. (2016). Konsep Hukum H. L. A Hart. Jakarta: Konstitusi Press.
Sinal, Mohamad. (2017). Pancasila Konsensus Bangsa-Bangsa Indonesia. Malang: Madani.
Soekanto, Soerjono. (1986). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Verstraete, Mark, et. al. (2012). “Identiying and Countering Fake News”. Arizona Legal Studies Discussion Paper, 1(2), 17-35.
Copyright (c) 2022 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.