Penerapan Prinsip Kesetaraan dalam Pemberian Hak Bagi Peserta BPJS Kesehatan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

  • R.H. Riasari Magister Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Kesehatan, Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
Abstract views: 907 , PDF downloads: 667
Keywords: Government Policy, Health Insurance, Equality, BPJS Participant Rights

Abstract

This normative legal research is relevant to answering the legal issue of health insurance policies. The application of the principle in various policies of social health insurance services or between one policy and another in Indonesia is appropriate. These policies are Law Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System, Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Administering Body, Government Regulation Number 76 of 2015 concerning Amendments to Government Regulation Number 101 of 2012 concerning Recipients of Health Insurance Contribution Assistance , Presidential Regulation Number 82 of 2018 concerning Health Insurance, and Regulation of the Social Security Administering Body Number 1 of 2014 concerning the Implementation of Health Insurance. However, in Presidential Regulation Number 82 of 2018 concerning Health Insurance, there is a sense of injustice for the community due to differences in health services that cannot be covered by BPJS Health, such as health services due to criminal acts of persecution, sexual violence, victims of terrorism and criminal acts of trafficking in accordance with statutory regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dan Jurnal:

Abidin. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan terhadap Kepuasan Pasien di Puskesmas Cempae. JURNAL MKMI, 12(2), 71.

Afandi, D. (2008). Hak Atas Kesehatan dalam Perspektif HAM. Jurnal Ilmu Kedokteran, 2(1), 2.

Affandi, H. (2019). Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara. Jurnal Hukum Positum, 4 (1), 38.

Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 11(2), 320.

Asshiddiqie, J. (2012). Hukum Tata Negara & Pilar-pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Chumaida, Z. V. (2020). Kepesertaan Program BPJS Kesehatan di Tengah Wabah Pandemic Covid-19. Lex Journal : Kajian Hukum & Keadilan,4(2), 129.

Elviandri, dkk. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Walfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Mimbar Hukum, 31(2), 252-266.

Gunakaya, A. W. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Andi.

Hadiwijyo, S. S. (2021). Strategi Salatiga Menuju Universal Health Care (UHC) Melalui Jaminan Kesehatan Nasional. Mimbar : Jurnal Penelitian Sosial dan Politik, 10(1), 60.

Ibrahim, J. (2007). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif Cet. 3. Malang: Bayumedia Publishing.

Kesmawan, Andri Putra & Mutiarin, Dyah. (2014). Implementasi Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Ilmu Pemerintahan & Kebijakan Publik, 1(3), 506-547.

Manan, Bagir & Magnar, Kuntana. (1993). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum Cet 6. Jakarta: Kencana.

Muhtaj, M. E. (2009). Dimensi-dimensi HAM; Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Rajawali.

Mustafa, B. (1982). Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Bandung: Alumni.

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Retnaningsih, H. (2018). Prinsip Portabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 6(2), 154.

Solechan. (2019). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik. Adminitrative Law & Governance Journal, 2(4), 687.

Sunggono, A. H. (2009). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Suparjan. (2010). Jaminan Sosial Berbasis Komunitas : Respon Atas Kegagalan Negara dalam Penyediaan Jaminan Kesejahteraan. Jurnal Universitas Gadjah Mada, 13(3), 1-19.

Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja . Jurnal Supremasi, 11(2), 92-106. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1648

Susiana, S. (2017). Perlindungan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Feminisme. Aspirasi, 8(2), 219-220.

Trisna Widada., dkk. (2017). Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi di RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Jurnal Ketahanan Nasional, 23(2), 75.

Widiastuti, I. (2017). Pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Barat. Jurnal Ilmiah WIDYA, 4(1), 225.

Wulandari, W. (2016). Efektivitas Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Dalam Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Wajo Kota Baubau. Kybernan : Jurnal Studi Kepemerintahan, 1(1), 52.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6184 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165 tentang Jaminan Kesehatan.

Lain-lain:

Khariza, Hubaib Alif. (2015).Program Jaminan Kesehatan Nasional : Studi Deskriptif tentang Faktor-Faktor yang Dapat Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kebijakan dan Manajemen Publik 3.

Wijaya, Viva Rahmawati., &Wartiningsih. (2019).Urgensi Perlindungan Korban Tindak Pidana Dalam Memperoleh Jaminan Sosial Kesehatan. Simposium Hukum Indonesia. Volume 1 Nomor 1.

PlumX Metrics

Published
2022-09-01
How to Cite
Riasari, R. (2022). Penerapan Prinsip Kesetaraan dalam Pemberian Hak Bagi Peserta BPJS Kesehatan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan . Jurnal Supremasi, 12(2), 37-52. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.1868
Section
Articles