Pertanggungjawaban Perusahaan PT. Garuda Indonesia yang Diduga Melakukan Praktik Diskriminasi Terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah
Abstract
This research is to determine the form of corporate responsibility PT. Garuda Indonesia, which is suspected of discriminating in the selection of partners for selling Umrah tickets, uses normative legal research methods, by examining literature that focuses on Law no. 5 of 1999. The results of this study are the accountability carried out by PT. Garuda Indonesia in resolving the case, by paying a fine or administrative sanction determined by the Indonesian Competition Commission (ICC), namely paying a fine of IDR 1,000,000,000.00. However, if the fine is late in payment, PT. Garuda Indonesia may be subject to a late fine of 2% per month of the specified fine, in accordance with Government Regulation Number 58 of 2020 concerning the Management of Non-Tax State Revenue.
Downloads
References
Effendi, Basri. (2020). Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal, 4 (1): 21–32.
Erlangga, W. D., & Arrisman, . (2021). Analisis Kekuatan Alat Bukti Tidak Langsung dalam Pembuktian Dugaan Praktik Kartel. Jurnal Supremasi, 11(2), 31-47. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1335
Fadhilah, M. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 55. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i1.217
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Girsang, R. A. T. (2021). Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia Berkaitan dengan Pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 12, 1–8.
Indonesia, C. (2021). Diskriminasi Tiket Umrah, Garuda Indonesia Didenda KPPU Rp1 M. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210708163823-92-665107/diskriminasi-tiket-umrah-garuda-indonesia-didenda-kppu-rp1-m, diakses 26 Oktober 2021, Pukul 14.30 WIB.
Istanto, F. S. (2014). Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
KPPU. (2021). KPPU Denda Garuda Indonesia dalam Kasus Umrah. Kppu.Go.Id. https://kppu.go.id/blog/2021/07/kppu-denda-garuda-indonesia-dalam-kasus-umrah/, diakses pada 26 Oktober 2021, Pukul 20.05 WIB
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mirwansyah. (2008). Masalah dan Hambatan Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 02(80), 195–212.
Mutiara, P. (2020). Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Dampak Penghentian Sementara Umrah Akibat Covid-19. Kemenkopmk.Go.Id. https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-siapkan-langkah-antisipasi-dampak-penghentian-sementara-umrah-akibat-covid-19, diakses Pada 26 Oktober 2021, Pukul 12.00 WIB
Nurjaya, I. K. K. (1999). Peranan Kppu dalam Menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Dinamika Hukum, 9(1), 83–90. http://www.dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/download/69/180
Permadi, I. B. K. B., & Sukranatha, A. . K. (1999). Konsep Rule of Reason untuk Mengetahui Praktek Monopoli. Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1–6.
Silaen, A. P. (2011). Penegakan Hukum (Law Enforcement) Monopoli dan Persaingan Usaha Atas Produksi dan Pemasaran Barang dan/atau Jasa Bagi Pelaku Usaha. LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN.
Sunur, C. P. (2022). Diskriminasi Harga PT Garuda Indonesia Terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah dari Madinah–Jeddah (Studi Putusan Nomor 06/KPPU-L/2020). Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(4), 1940–1956. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/5861
Tainpubolon, H. F. (2020). Etika Bisnis Pelaku Usaha yang Merugikan Konsumen dalam Hukum Persaingan Usaha. 1.
Copyright (c) 2023 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.