Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Sistem Transaksi Online Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • M. Zaki Attirmidzi EduShallman
  • . Rizka Universitas Muhammadiyah Surakarta
Abstract views: 1311 , PDF downloads: 824
Keywords: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Konsumen, Transaksi Online

Abstract

Penelitian yang membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen dalam jual beli online ini, menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan data sekunder sebagai sumber data utamanya. Dari penelitian ini diperoleh hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pada prinsipnya pelaku usaha dapat dituntut pertanggungjawaban dalam transaksi online lewat pertanggungjawaban kontraktual prinsip tanggung jawab berdasarkan unsus kesalahan, prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, prinsip tanggung jawab mutlak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aan Handriani. (2020). “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online”. Pamulang Law Review, Vol. 3, No. 2.

Ayu Eka Pradnyaswari, I Ketut Westra. (2020). “Upaya Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Jasa E-Commerce”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 5.

Bama Anandika Berata, Bagus Made. (2016). “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi yang Dilakukan Konsumen dengan Cara Hit and Run”. Kertha Samaya: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3, 2016.

Celina Tri Siwi kristiyanti. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Edmon Makarim. (2005). Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Erie Hariyanto. (2012). “Perlindungan Hukum Transaksi Jual Beli Komputer Rakitan Menurut Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (Studi di Bintan Risky Computer Surabaya)”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3.

Fitriah. (2020). “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui Media Sosial”. Jurnal Unpal, Vol. 18, No. 3.

Gunawan Widjaja, Ahmad Yani. (2003). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Harianto. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan yang Menyesatkan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Heldya Natalia Simanullang. (2017). “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce”. Melayunesia Law, Vol. 1, No. 1.

I Putu Erick Sanjaya Putra, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Sukayarti Karma. (2019). “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce”. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 2.

Imam, Sjaputra. (2002). Problematika Hukum Internet Indonesia. Jakarta: Prehnhallindo.

Neni Sri Imaniyati, Husni Syawali. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. PT. Bina Ilmu.

Purwahid Patrick. (2004). Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang). Bandung: Mandar Maju.

Riyeke Ustadiyanto. (2001). Framework E-Commerce. Yogyakarta: ANDI.

Roberto Ranto. (2019). “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui Media Elektronik”. Jurnal Ilmu Hukum Aletha, Vol. 2, No. 2.

Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Grasindo.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, Cet. V. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Pers.

Soerjono Soekanto. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Wedari, Sayu Surya Ayu. (2018). “Perlindungan Konsumen terhadap Penyalahgunaan Obat Dekstrometordan di Indonesia. Kertha Sanjaya: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1.

PlumX Metrics

Published
2022-02-21
How to Cite
Zaki Attirmidzi, M., & Rizka, . (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Sistem Transaksi Online Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Supremasi, 12(1), 97-108. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1679
Section
Articles