Pertanggung Jawaban dalam Perseroan Terbatas yang Pengurusannya Dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris Pasca UU Cipta Kerja
Abstract
Banyak pelaku usaha menggunakan badan hukum perseroan terbatas untuk menjalankan usahanya, namun dalam prakteknya, banyak ditemukan susunan pemegang saham dan organnya terdiri dari perorangan-perorangan yang masih mempunyai hubungan keluarga, sehingga tidak sedikit perorangan yang menjabat sebagai anggota dewan komisaris tanpa melalui tata cara yang benar dalam melakukan berbagai tindakan pengurusan atas nama perseroan, bahkan mengadakan perikatan terhadap pihak ketiga atas nama perseroan padahal jabatannya adalah sebagai dewan komisaris, sehingga tidak menutup kemungkinan mengalami kerugian. Selain itu, pengelolaan perusahaan dengan tidak benar dapat menimbulkan kerugian yang juga akan merugikan pihak ketiga yang mengadakan perikatan dengan perseroan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh pihak ketiga yang dirugikan oleh dewan komisaris dari suatu perseroan terbatas yang melakukan pengurusan terhadap usaha perseroan tersebut.
Downloads
References
H.M.N. Purwosutjipto. (1979). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan,.
Harahap, Yahya. (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Kholil, Munawar. (26 Oktober 2020). “Catatan Kritis Perubahan Landscape Hukum Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Cipta Kerja”. Jurnal RechtsVinding.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Soedjono Dirjosisworo. (1997). HukumPerusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia. Bandung : Mandar Maju,.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Copyright (c) 2022 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.