Analisis Yuridis Lembaga Pengawas Eksternal dalam Pengawasan Badan Usaha Milik Desa
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan pengawasan eksternal dalam BUM Desa berkaitan dengan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh pengawas eksternal. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Dalam tulisan ini ditemukan bahwa desa menggunakan dua konsep pengawasan yakni secara internal dan eksternal. Pengawasan internal merupakan pengawasan yang berasal dari desa dan diatur melalui PP No 21 Tahun 2021 tentang BUM Desa, sedangkan pengawasan eksternal yang berwenang untuk mengawasi BUM Desa merupakan pemerintah daerah yang diwakilkan oleh inspektorat serta Badan Pemerika Keuangan. Tulisan ini berkesimpulan bahwa pengawas eksternal memiliki kewenangan untuk melakukan audit dengan kewenangan pemberian sanksi yang berbeda. Inspektorat memiliki kewenangan memberikan sanksi administrasi sedangkan bagi BPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi. Kedua pengawas ini pun tidak memiliki akses untuk menindak persoalan pidana karena harus diberikan kepada aparat penegak hukum sebagai yang berwenang. Kedua pengawas ini pun memiliki peran penting untuk mengoptimalkan pengawasan sehingga BUM Desa dapat berjalan secara akuntabel.
Downloads
References
Buku:
Ernie & Saefullah. (2005). Pengantar Manajemen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP). (2007). Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan BUMDes, Malang: Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Kusnaedi, dkk. (1995). Membangun Desa; Pedoman untuk Penggerak Program IDT, Mahasiswa KKN, dan Kader Pembangunan Desa, Jakarta: PT Penebar Swadaya.
Huda, Ni’matul. (2020). Hukum Pemerintahan Desa, Malang: Setara Press.
Prasetyo, David. (2019). Peran BUMDES Dalam Membangun Desa, Pontianak: CV Derwati Press.
Jurnal:
Andry Lauda. (2018). “Modifikasi Hukum Kewenangan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”, Supremasi, Vol 8, Nomor 2.
Dewi AAIAA, Winarni LN. (2019). "Penjabaran Prinsip Demokrasi Dalam Pembentukan Kebijakan Daerah", Jurnal Supremasi Hukum, Vol 28, Nomor 1.
Putra, Kirana, IPG dkk. (2018). "Pengaruh Indepedensi, kompetensi, dan ruang lingkup pekerjaan pengawas internal terhadap efektivitas sistem pengendalian intern BUM Desa Se-Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Undiksha, Vol 8, Nomor 2.
Kurniasih, D., & Wijaya, SS. (2017). “Kegagalan Bisnis Pemerintah Desa (Studi tentang Relasi Bisnis-Pemerintah pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Banyumas”. Journal of Public Sector Innovations, Vol 1, No 2.
Hidayat, FI. (2019). “Pengaruh Pengawasan Pemerintah Desa Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Meningkatkan Taraf Ekonomi Kehidupan Masyarakat Di Desa Hermanah Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis”, Jurnal Moderat, Vol 5, No 4.
Astuti, P.F., W. (2017). "Pelaksanaan Fungsi Pengawasan BUMDes Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten", Journal of Politic and Government Studies, Vol 6, Nomor 2.
Internet
Muhammad Choirul Anwar, “Jokowi Geram Ribuan BUMDes Mangkrak, ini Kata Kakak Cak Imin”. cnbcindonesia. Diakses pada 22 Februari 2021.
Copyright (c) 2021 Jurnal Supremasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.